Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 18 Maret 2019 | 17:17 WIB
Taufik Kurniawan akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. [Foto dok. KPK]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang menjadi tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kepastian pelaksanaan tersebut setelah adanya pelimpahan berkas perkara dalam kasus tersebut kepada penuntut umum.

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditentukan jadwal serta majelis yang akan mengadili perkara itu," katanya seperti dilansir Semarang Pos - jaringan Suara.com di Kota Semarang Jawa Tengah, baru - baru ini.

Baca Juga: Janji Hapus UN, BPN: Sandiaga Mau Indonesia Tiru Finlandia

Heru mengemukakan, proses dari pelimpahan berkas ke sidang pengadilan pertama, akan disusul penentuan hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Sedangkan, saat ini, Taufik dititipkan di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja menjelaskan penitipan tahanan dilakukan penyidik KPK.

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. Selain Taufik, kasus korupsi korupsi tersebut juga menjerat nama Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Load More