Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 17:37 WIB
Suasana persidangan kasus suap Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Pada tahap ketiga belum sempat diserahkan karena Yahya terkena OTT KPK lebih dulu, atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi, Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Pada saat sidang dakwaan Rabu (20/3/2019) lalu, juga terungkap fakta jika Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga.

Terutama dalam menerima komitmen fee atas upaya penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.

Taufik, dalam dakwaannya, disebut menerima Rp 3,6 miliar dari Yahya Fuad. Sementara dari Tasdi, dia mendapat Rp 1,2 miliar.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More