SuaraJawaTengah.id - Muhammad Ridwan, nasabah Bank Jateng asal Kayen, Kabupaten Pati, memperkarakan bank plat merah itu karena uang Rp 6,4 miliar di rekeningnya hilang.
Ridwan mengklaim, uang dalam rekeningnya tersebut lenyap setelah Bank Jateng secara sepihak memblokir tabungannya.
Perkara itu sempat dimediasi pada Januari 2019 tapi berakhir buntu. Akhirnya, kasus itu berlanjut ke pengadilan.
Sidang perdana sudah dilakukan pada 23 Maret. Sementara Kamis (28/3/2019) hari ini, sudah memasuki sidang keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Bek Belia Saint-Etienne Masuk Radar Transfer Manchester United
Seusai persidangan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono menyatakan uang senilai Rp 6,4 miliar bukanlah milik Muhammad Ridwan.
Ia mengatakan, Ridwan menjadi nasabah dua bank yakni Bank Jateng dan BCA. Ridwan juga memiliki kartu ATM dua bank tersebut.
Ony menjelaskan, terdapat modus pemindah bukuan ilegal, yakni menggunakan kartu ATM BCA pada mesin ATM Bank Jateng. Modus itu dilakukan untuk mentransfer uang dari rekening BCA Ridwan ke Bank Jateng yang bersangkutan.
"Dia mendatangi ATM Bank Jateng di Kayen Pati. Di mesin ATM Bank Jateng, dia menggunakan kartu ATM BCA. Dia memindah bukukan transfer dari yang ada di BCA ke rekening Bank Jateng,” kata Ony.
Menurut, Ony, jenis transaksi transfer yang dilakukan Ridwan merupakan kategori transaksi gagal, karena telah terjadi kesalahan sistem ATM.
Baca Juga: Sambut Ide Jokowi, Menhub Targetkan Jalur KA di Kalsel Dibangun Tahun Ini
"Jadi ada kekeliruan sistem dalam transfer dari BCA ke Bank Jateng atas nama rekening yang sama. Uang Ridwan di BCA tidak berkurang, tapi uang Ridwan di Bank Jateng bertambah sesuai nilai yang dia transfer," paparnya.
Ia mengatakan, sudah ada konfirmasi resmi dari BCA bahwa uang Ridwan di bank tersebut tak berkurang meski telah ditransfer ke Bank Jateng.
"Ada pernyataan tertulis BCA kok, soal saldo rekening BCA Ridwan tidak berkurang, ada bukti tertulis dan dinyatakan sah oleh BCA,” kata dia.
Karena itulah, Ony menyayangkan tindakan Ridwan. Ia mengklaim, Ridwan mengetahui ada kerusakan sistem kalau mentransfer uang memakai kartu ATM BCA di mesin ATM Bank Jateng dan menguntungkan dirinya.
"Tapi, dia terus menerus melakukan modus seperti itu hingga total ada Rp 5,4 miliar di rekening Bank Jateng,” kata Ony.
Karenanya, pihak Bank Jateng pada tanggal 25 Oktober 2018 melakukan pemblokiran rekening milik Ridwan karena terindikasi tindakan pidana.
"Tindak pidananya jelas. Uang Ridwan di Bank Jateng bukan hasil transaksi pemindahbukuan secara sahdari Bank BCA. Itu sengaja dia lakukan secara berulang. Dalam rekaman data kami, dalam satu kali transfer bisa sampai Rp 100 juta,” tuturnya.
Bahkan pihaknya justru mencium indikasi pembobolan uang Bank Jateng oleh Ridwan. Karena Ridwan melakukan transfer dari BCA ke Bank Jateng via ATM secara berulang meski tahu dananya di BCA tak berkurang.
"Itu diartikan pembobolan, karena melakukan transaksi berulang sampai miliaran. Kurun waktu bulan Mei sampai Oktober ada 271 transaksi, kami menghitung ada Rp 5,4 miliyar, karena yang 1 milyar sudah kami tarik (blokir) terlebih dahulu saat dia transfer dan setor tunai," katanya.
Atas kejadian ini pihaknya berencana akan menggugat balik melaporkan tindak pidana kepada Polda Jateng.
"Rencana besok kami akan datang ke Polda Jateng melaporkan tidak pidana pembobolan ini," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
IKF BCA Jadi Ajang Pertukaran Ide Bisnis dari Para Pengusaha
-
Kehabisan Saldo GoPay? Begini Cara Isi Ulang via ATM BCA!
-
Tebar Rp6,16 Triliun, Catat Pembagian Dividen Interim BCA
-
BCA Paling Banyak, Ini Daftar Bank Pemberi Utang Sritex
-
Beda Syarat Saldo Nasabah BCA Solitaire vs Nasabah BCA Prioritas: Bikin Melongo
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis