Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 03 April 2019 | 19:02 WIB
Bupati Sragen mengacungkan satu jari (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dilaporkan Badan Koalisi Prabowo-Sandi Sragen ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen lantaran dianggap berpose satu jari di acara  pementasan wayang kulit dalam rangka Sosiasisasi Partisipatif Pemilu di Alun-Alun Sasana Langen Putra Sragen, Sabtu (30/3/2019) lalu.

Terkait pose satu jari sebagaimana foto yang beredar di media sosial menandakan Bupati tidak netral di Pemilu 2019. Dalam acara yang digelar oleh Bawaslu Sragen itu, Bupati berfoto bersama sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu Sragen dan KPU Sragen.

“Berfoto mengacungkan satu jari menurut kami itu adalah indikasi Bupati Sragen memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Itu tindakan yang tidak bagus karena seorang pejabat pemerintah harus bersikap netral. Pejabat pemerintah tidak boleh berafiliasi kepada salah satu paslon,” terang juru bicara Badan Koalisi Prabowo-Sandi Sragen, Mala Khunaifi, yang juga menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sragen, saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Sragen, kemarin. 

Dalam foto itu, Bupati yang berada di bagian tengah terlihat mengacungkan satu jari, sementara pejabat lainnya terlihat mengepalkan telapak tangan. 

Baca Juga: Anto Hoed Ungkap soal Lagu Restu Syahrini yang Tengah Viral

Sebagai warga Sragen, Mala, menginginkan Pemilu 2019 berjalan lancar tanpa ada pertengkaran maupun perselisihan. Syaratnya, kata dia, semua pejabat pemerintah harus bersikap netral. Bila pejabat terindikasi tidak netral, lanjut dia, sama saja ingin mengadu domba rakyat sendiri.

“Kami semua siap untuk mendukung kebenaran, siap berjuang membela negara dan siap menjaga Sragen,” papar Mala seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com.

Lulik Agus Sulistyo, anggota Badan Koalisi Prabowo-Sandi Sragen, meminta Bawaslu Sragen menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait posisi Kusdinar Untung Yuni sebagai ketua dewan penasihat partai, DPC Gerindra Sragen hingga kini belum mengambil sikap.

“Alasan mengapa kami belum mengambil sikap karena bagi kami yang terpenting Sragen tetap kondusif di bawah kepemimpinan beliau. Tapi, sebagai anggota Badan Koalisi Prabowo-Sandi, kami mendesak Bawaslu Sragen untuk menindaklanjuti laporan ini,” terang Lulik.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, mengatakan laporan dari Badan Koalisi Prabowo-Sandi sudah diterima. Namun, laporan itu belum memenuhi syarat formal karena tidak disertai dengan saksi. Dalam hal ini, Bawaslu memberi kesempatan selama tiga hari kepada pelapor untuk menyertakan saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sragen.

Baca Juga: Gali Tanah Buat Kolam, Warga Temukan Batuan Diduga Candi Abad 7 Masehi

“Apabila dalam tiga hari tidak ada penyampaian saksi, maka kasus ini dengan sendirinya tidak bisa ditindaklanjuti. Jika saksi sudah ada, langkah kami selanjutnya adalah melakukan kajian awal untuk memastikan ada tindaknya unsur pelanggaran di sana. Hasil kajian awal ini nanti akan mempengaruhi langkah kami terkait perlu tidaknya dilakukan klarifikasi kepada terlapor,” paparnya.

Ditemui wartawan di kantornya, Bupati Sragen mengaku siap mengikuti prosedur dan siap memberikan klarifikasi bila dipanggil Bawaslu Sragen. Dia pun menyangkal berniat berkampanye dalam kegiatan tersebut.

“Itu adalah kegiatan Bawaslu. Kalau saya berniat kampanye, saya tidak akan mungkin melakukan itu. Saat saya pidato, saya hanya punya satu [sambil menunjukkan satu jari] pesan yakni sukseskan Pemilu 2019. Pesan saya ya cuma satu itu. Itu sebabnya saya acungkan satu jari. Saya tidak ada niatan kampanye. Unsur kampanye itu kan ada ajakan dan mengarahkan lawan bicara untuk mencoblos paslon tertentu. Ini persis dengan apa yang dilakukan Pak Anis Baswedan yang pernah berpose dua jari,” terang Bupati.

Load More