Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 15:43 WIB
Deni Priyanto, tersangka kasus mutilasi dan pembakaran jasad wanita. (Suara.com/Teguh L).

SuaraJawaTengah.id - Tersangka Deni Priyanto mengaku nekat melakukan aksi mutilasi dan membakar potongan tubuh kekasih gelap, KW (51) lantaran ingin menguasai harta korban.

Pengakuan itu disampaikan Deni saat ditanya Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara saat merilis kasus tersebut di Mapolres Banyumas, Senin siang (15/7/2019).

"Ingin mengusai hartanya Pak,” kata Deni singkat.

Deni mengaku bingung sekaligus kesal, karena ia ditagih utang oleh korban. Diketahui, sepanjang perkenalannya kisaran dua bulan terakhir, Deni meminjam uang kisaran Rp 25 juta.

Baca Juga: Keluarga Korban Mutilasi Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

“Korban minta uang di-balikin yang Rp 25 jutaan itu Pak,” kata Deni.

Tersangka yang sudah beristri dan memiliki anak ini semakin bingung, karena korban juga minta dinikahi. Saat itu, korban tidak tahu kalau Deni sudah menikah.

"Terus selain minta uang dibalikin, sama minta dinikahin. Minta nikah siri di Banjarnegara (tempat tinggal tersangka)," kata dia.

Buntut dari masalah itu, Deni akhirnya nekat untuk melakukan pembunuhan secara brutal itu kepada korban.

"Karena saya, saya enggak bisa bayar utang, enggak bisa nikahin dia juga Pak. Karena saya sudah punya anak Pak,” terang Deni.

Baca Juga: Mutilasi Kekasih, Deni Jual Mobil Korban untuk Hilangkan Jejak

Deni mengaku sudah merencanakan tindakan biadab itu semenjak awal. Terutama ketika dia bingung saat ditagih utang dan diajak menikah siri.

"Direncanakan, semenjak dia (KW) minta ganti rugi duit sama janji nikah,” kata Deni.

Lantas, mengapa dia sampai tega memutilasi dan membakar korban yang kala itu menjadi kekasih gelapnya? Deni mengaku ingin menghilangkan jejak.

“Saya takut ketahuan jadi saya mutilasi saya buang Pak. Untuk menghilangkan jejak biar enggak ketahuan Pak,” kata Deni.

Diketahui, polisi menangkap Deni yang dianggap menjadi pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh mayat wanita yang ditemukan di Dusun Plandi Desa Watuagung, Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas pada Senin (8/7/2019).

Terkait pengungkapan kasus ini, Deni yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu merupakan pernah mendekam dipenjara lantaran terlibat kasus penculikan.

Kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak. Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Load More