Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Juli 2019 | 18:45 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti. [Suara.com/Ari Purnomo]

Selain itu polisi juga menyita setengah karung tutup segel gas elpiji tiga kilogram dan barang bukti lainnyam.

Tersangka dijerat dengan pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UURI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga: 2020, Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Sesuai Nama dan Alamat

Load More