Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:46 WIB
Tersangka pembunuh anak kandung, SW (30) menjalani rekonstruksi, Selasa (13/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

Dalam kasus ini, tersangka, dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Kontributor : Ari Purnomo

Load More