Dalam kasus ini, tersangka, dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Catatan Pribadi Pembunuh Berantai Anak Terungkap, Dicurigai Ditulis di Bawah Bimbingan: Saya Jahat Melakukan Semua Ini
-
5 Fakta Mengerikan Pembunuh Anak Dalam Karung: Benda Klenik dan Aksi Bejat Pelaku
-
Begini Gerak Gerik Kakek 61 Tahun Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi
-
Terduga Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Simpan Foto Mengejutkan dan Alat Dukun
-
Kronologis Anak Tewas Dalam Karung di Bekasi, Kakek 61 Tahun Terduga Pelaku
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang