SuaraJawaTengah.id - Memperingati Dirgahayu RI ke-74, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah memberikan jatah ribuan remisi kepada para warga binaannya. Total ada 6.556 narapidana di 44 unit pelaksana teknis lapas di seluruh Jawa Tengah.
"Remisi diberikan kepada narapidana di masing-masing UPT tepat pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2019 ini," kata Marasidin Siregar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019).
Marasidin menerangkan, pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Remisi diberikan bagi yang berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir," katanya.
Baca Juga: Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
Terkait penerimaan remisi ini, sebanyak 208 napi langsung dibebaskan. Sedangkan 6.348 narapidana yang ikut mendapatkan remisi masih menjalani masa hukuman.
Rincian narapida yang diganjar resmi itu di antaranya kasus tindak pidana umum (5.008 orang), kasus terorisme (23 orang), narkotika (1.449 orang), korupsi (34 orang), pembalakan liar alias illegal logging (36 orang), illegal trafficking (4 orang) dan kasus pencucian uang (2 orang).
Menurutnya, pemberian remisi mampu menekan jumlah pengeluaran uang jatah makan narapidana. Dari setiap masing-masing remisi mulai remisi 1 sampai 6 bulan menghemat dana miliaran rupiah, dengan tiap napi mendapat jatah anggaran makan Rp 19 ribu per hari.
"Total 6.556 narapidana yang mendapat remisi, negara telah berhemat uang jatah makan sebesar Rp 9.919.500.000," ucapnya.
Dia mencontohkan, pada narapidana yang mendapat remisi empat bulan, maka negara telah menghemat dengan hitungan 120 hari x 1.077 orang x Rp.19.000 = Rp 2.455.560.000.
Baca Juga: Tak Sia-sia Bersolek dari Subuh, Istri Menhan Dapat Sepeda dari Jokowi
Hitungan yang sama juga pada narapidana lainnya sesuai pengurangan remisi, di antaranya penerima remisi 1 bulan 1.823 orang, remisi 2 bulan 1.396 orang, remisi 3 bulan 1.529 orang, remisi 5 bulan 552 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 180 orang.
Sementara itu, untuk narapidana dengan pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi dibagi 2 kategori.
Masing-masing; PP Nomor 28 Tahun 2006 diberlakukan pada narapidana yang vonisnya sudah inkracht sebelum tanggal 12 November 2012 dan diberikan remisi apabila penuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Selanjutnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 berlaku pada narapidana yang vonisnya inkracht setelah 12 November 2012, diberikan remisi apabila penuhi syarat kelakuan baik dan telah jalani 6 bulan masa pidana.
"Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang jalani cuti menjelang bebas, sedang jalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sedang jalani hukuman disiplin (register F) dan pidana seumur hidup dan pidana mati," kata dia.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Tiga Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Apa Langkah Indonesia?
-
Rekam Jejak Hendrar Prihadi Sebelum jadi Cawagub Jawa Tengah
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?