Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 03 September 2019 | 00:45 WIB
Keraton Solo. [Solopos]

Disebutkannya, permintaan PB XIII masih dipertanyakan lantaran legal standing PB XIII masih diuji di tingkat pengadilan dan kasasi.

"Pengalaman yang lalu PB XIII bisa menggunakan alat negara di luar sistem, kami meminta perlindungan hukum kepada Polsek Pasar Kliwon, karena berpotensi terjadi benturan massa apabila Sinuhun memaksakan penertiban," katanya.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Ariakta mengaku menerima tembusan surat dari PB XIII soal permintaan pengosongan bangunan maupun permohonan perlindungan hukum dari GRAy Timoer. Namun, ia tak menjawab detail terkait kelanjutan permohonan itu.

Sebagaimana diberitakan, PB XIII tengah menghadapi gugatan hukum dari sejumlah keturunan PB XII, salah satunya, BRA Salindri Kusumo. Gugatan yang juga ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KGPHPA Tedjowulan itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Baca Juga: Keraton Solo Gelar Garebek Besar Sebagai Bentuk Syukur

Load More