Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 03 September 2019 | 16:32 WIB
Ketua DPC PDIP yang juga Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (Suara.com/Ari Purnomo)

Bahwa agar penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah dan bangunan tanpa izin Sinuhun di kawasan cagar budaya Keraton dapat berjalan dengan aman dan tertib, demi tegaknya hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka kami mengimbau dan memerintahkan bapak/ibu/saudara/saudari (nama tercantum) untuk paling lambat pada Senin (2/9/2019) pukul 10.00 WIB agar mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami selama ini."

Kontributor : Ari Purnomo

Load More