Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 05 Oktober 2019 | 04:50 WIB
BPS Prediksi UMK Provinsi Jateng Tahun Ini Diperkirakan Naik 8,51 Persen

SuaraJawaTengah.id - Badan Pusat Statistik Jawa Tengah (Jateng) memprediksi upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2020 di seluruh wilayah tersebut naik sekitar 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya.

Perhitungan tersebut mengacu pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang digunakan dalam penentuan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang (Kabid) Distribusi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng Arjuni Wondo mengatakan inflasi di Indonesia selama 2019 mencapai 3,39 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,12 persen.

"Biasanya angka itu yang digunakan pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMK di seluruh wilayah. Jadi angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, ya sekitar 8,51 persen," ujar Wondo kepada Semarangpos.com seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Jumat (4/10/2019).

Baca Juga: UMK Kota Depok Belum Mengakomodasi Pekerja yang Sudah Berkeluarga

Wondo memperkirakan persentase kenaikan upah di seluruh Indonesia hampir sama. Hanya saja yang membedakan adalah UMK masing-masing daerah.

"Kalau persentasenya biasanya semua sama. UMK masing-masing daerah dikalikan persentase itu 8,5 persen," ujarnya.

Mengacu persentase tersebut, UMK 2020 di Kota Semarang diperkirakan berkisar pada angka Rp 2.711.217,328 atau naik. Sedangkan, pada tahun sebelumnya Rp 2.498.587,53.

Meski begitu, kenaikan angka tersebut dirasa masih jauh dari harapan buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng.

Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim, mendesak pemerintah menetapkan UMK 2020 naik sekitar 26,5 persen. Tuntutan tersebut didasarkan pada hasil kajian kebutuhan layak hidup (KHL) di Jateng, khususnya Kota Semarang yang telah mereka survei sejak Januari-September 2019.

Baca Juga: Ini Dia UMK 2018 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

"Kami ingin penetapan UMK tidak mengacu PP 78/2015, tapi survei KHL. Kalau mengacu PP 78/2015, bisa diprediksi kenaikannya hanya 8 persen. Jumlah itu tidak sesuai bagi kebutuhan buruh," katanya.

Load More