Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 11:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Hasil autopsi menemukan ada kejanggalan pada kematian Girno. Ditambah bekal keterangan dari saksi, polisi kemudian menangkap Johan tak sampai 24 jam setelah mayat Girno ditemukan.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan pembunuhan Girno oleh anaknya, Johan, terjadi secara spontan alias tanpa perencanaan.

Johan dijerat Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Load More