Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 15 Januari 2020 | 13:59 WIB
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pengungkapan kasus Keraton Agung Sejagat di Semarang, Rabu. Totok Santosa berbaju biru tahanan. (Antara/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel memamerkan Totok Santosa yang mengklaim diri sebagai raja Kerajaan Agung Sejagat, yang telah ditangkap bersama pasangannya atas kasus dugaan penipuan publik.

Totok dipamerkan saat Kapolda Rycko memimpin gelar perkara kasus penipuan modus pembangunan keraton Kerajaan Agung Sejagat tersebut di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Rycko mengatakan, pengikut Raja Keraton Agung Sejagat diwajibkan oleh Totok Santosa membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Rycko.

Baca Juga: Raja - Ratu Kerajaan Agung Sejagat Titahkan Tiap Pengikut Setor Rp 30 Juta

Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu.

Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.

Menurut dia, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik.

"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," katanya.

Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Baca Juga: Sujiwo Tejo: Kerajaan Agung Sejagat Lucu, Tapi Belum Selucu Jiwasraya

Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.

Load More