Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 13 Februari 2020 | 12:39 WIB
Ilustrasi bullying atau perundungan. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Tiga pelajar laki-laki pelaku perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2).

Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.

Iskandar menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang

Load More