Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 17 Maret 2020 | 17:29 WIB
Komplotan Geng 69 Semarang ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan. (Antara).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Auliansyah mengimbau anggota gangster atau kelompok lain serupa untuk membubarkan diri karena polisi siap bertindak tegas terhadap keberadaan mereka yang meresahkan masyarakat.

Load More