SuaraJawaTengah.id - Bupati Boyolali Seno Samodro melawan instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Seno tetap tidak meliburkan sekolah selama wabah virus corona.
Ganjar Pranowo sudah meminta kepada kepala daerah di Jateng agar meliburkan sekolah demi mengantisipasi penyebaran virus corona. Melalui surat edaran tertanggal 17 Maret 2020, Bupati Boyolali Seno Samodro meminta masyarakatnya mewaspadai penyebaran virus corona. Masyarakat juga diminta untuk menunda kegiatan yang berpotensi menghadirkan orang banyak.
Namun, dari tujuh poin yang disampaikan melalui surat edaran bupati Boyolali itu, tak ada pernyataan tentang sekolah di Boyolali libur. Surat edaran tersebut diterima, Rabu (18/3/2020) pagi.
Beberapa siswa di Boyolali terpantau masih sekolah. Hanya SMA yang diliburkan lantaran berada di bawah kendali Pemprov Jateng. Beberapa SD dan SMP di Boyolali juga belum diliburkan meski Ganjar Pranowo sudah meminta Bupati Seno meliburkan sekolah. Hingga Rabu (18/3/2020) pagi, belum diketahui apakah sang bupati akan memutuskan sekolah di Boyolali libur atau tetap masuk.
Berikut poin dari surat edara bupati Boyolali tertanggal 17 Maret 2020:
1. Agar masyarakat Kabupaten Boyolali tetap tenang, tetap menjaga kesehatan khususnya terkait COVID-19.
2. Kepala Badan / Dinas / Kantor / Bagian / Camat / Lurah / Kepala Desa untuk :
- Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya;
- Mengingatkan dan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
- Memperketat upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 di masing-masing lingkungan kerja dan lingkungan pelayanan masyarakat / fasilitas umum seperti kesehatan, perkantoran, pendidikan, perdagangan / pasar, wisata, olah raga, tempat ibadah dan lain-lainnya dengan melaksanakan desinfeksi secara berkala dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan / atau minimal cairan antiseptik;
3. Fasilitas Kesehatan Negeri dan Swasta wajib menyediakan alat deteksi suhu tubuh, dan hand sanitizer serta masker bagi yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan alat perlindungan diri (APD) bagi petugas menghimbau warga masyarakat untuk melakukan cuci tangan pakai sabun pada waktu:
- Setelah menyentuh atau membuang sampah;
- Setelah bersin/batuk/menyeka hidung;
- Setelah berjabat tangan;
- Setelah dari toilet/jamban;
- Setelah membersihkan anak yang buang air besar;
- Sebelum menghidangkan makanan;
- Sebelum menyantap makanan;
- Setelah memegang hewan dan atau benda kotor.
4. Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum (car free day, berkemah,study tour, bezuk pasien ke rumah sakit, dll);
Baca Juga: Dilanda Wabah Corona, Begini Salam Rindu Pemain NBA untuk Fans
5. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dapat dilakukan penjadwalan ulang dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
6. Pusat kendali informasi dan pelaporan terkait pandemic Corona Virus Desease (COVID-19) dipusatkan di Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dengan nomor Telpon (0276) 321009 atau (0276) 3283736 dan call center 119;
7. Disiapkan Posko terpadu kesiapsiagaan pandemic COVID-19 dipusatkan di BPBD Kabupaten Boyolali.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025
-
Salut! Tak Ingin Makanan Terbuang, Pelajar MAN 1 Pati Bagikan MBG kepada Warga Membutuhkan
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?