Setelah memiliki pasien positif Covid-19, Dedy menyatakan Kota Tegal menjadi kota darurat. Pemkot Tegal akan melakukan fully local lockdown untuk mengurangi penyebaran covid-19.
Local lockdown tersebut akan dilakukan mulai 30 Maret sampai 31 Juli 2020 mendatang atau selama kurang lebih 4 bulan.
“Seluruh perbatasan akan kita tutup, tidak lagi menggunakan water barrier tetapi MBC beton untuk memagar pintu-pintu masuk,” ucap Dedy Yon.
Ia menambahkan, pihaknya hanya membuka jalur provinsi dan nasional.
“Itu beratnya MBC beton kurang lebih dua ton, jadi warga tidak akan menggeser,” kata dia.
Ia berharap masyarakat Tegal bisa memahami kondisi tersebut. Dedy Yon juga mendoakan pasien positif korona agar cepat pulih.
“Ini adalah pilihan yang pahit dan saya juga dilema. Jika disuruh memilik, lebih baik saya dibenci, daripada maut menjemput mereka,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Lagi, Harga Minyak Dunia Turun Dipicu Pelemahan Permintaan
-
Best 5 Otomotif Pagi: Damkar Perangi COVID-19, MG ZS Pakai Curtain Airbag
-
Dubes AS Tuduh China Sembunyikan Informasi Soal Virus Corona
-
Dibubarkan Aparat karena Corona, Tamu Pesta Pernikahan Terpaksa Angkat Kaki
-
Bantu Usaha Kecil, Feby Febiola Gratiskan Endorse di Instagram
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah