SuaraJawaTengah.id - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji lama tak muncul ke pemberitaan media. Ternyata kabar terbarunya, Syeh Puji kembali menikahi anak-anak. Kali ini Syeh Puji nikahi bocah 7 tahun.
Dugaan itu diendus Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. Dia menuding Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji memiliki kecenderungan peadofil atau kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objeknya.
Tuduhan itu disampaikan Arist menyusul dugaan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Kabupaten Semarang, itu kembali melakukan pernikahan dengan seorang anak di bawah umur. Bocah 7 tahun yang dinikahi Syekh Puji berasal Grabag, Kabupaten Magelang.
Arist menyebut kasus menikahi anak di bawah umur bukan kali pertama dilakukan Syekh Puji. Pada 2008 lalu, ia juga menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, bisa dikategorikan paedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkapnya,” kata Aris seperti dilansir dari Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Arist pun menilai Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia. Hal itu sesuai dengan Pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terduga juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Maka dia yang berjanggut panjang dan berpakaian serba putih itu, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti dia bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” imbuh Arist.
Nikah Siri
Baca Juga: Joko Pitono Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Sedang Tidur
Pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 lalu. Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, menyebut pernikahan P anak perempuan berusia 7 tahun itu dilakukan secara siri pada 2016 lalu.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar kepada Semarangpos.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau