Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 01 April 2020 | 20:06 WIB
Kades di Wonogiri yang dihajar massa setelah tepergok di rumah selingkuhan, Kamis (26/3/2020) tengah malam. (Istimewa/Solopos)

SuaraJawaTengah.id - Jauh-jauh pulang kampung dari Jakarta ke Wonogiri, Jawa Tengah, demi menghindari virus corona Covid-19, perasaan seorang lelaki berinisial TD justru hancur lebur.

Sebab, sesampainya di kampung halaman, TD justru mendapati sang istri berinisial TD (27) tengah asyik berselingkuh dengan kepala desa bernama Bambang Daryono(47).

Seperti diberitakan Solopos.com—jaringan Suara.com, Rabu (1/4/2020), tragedi tersebut berawal ketika TD sampai di Wonogiri dari Jakarta untuk mengungsi karena virus Covid-19.

Sesampainya di Wonogiri, TD lebih dulu pergi ke rumah ibunya. Ia lantas pergi ke rumahnya sendiri untuk menjenguk sang anak, Kamis (26/3) malam. Dia dan sang istri sudah pisah ranjang.

Baca Juga: HT Bunuh Bayi Hasil Selingkuh Sama Tetangga, Mayatnya Dibiarkan di Lantai

Namun, ketika berada di depan rumahnya sendiri, TD mendapati ada sandal lelaki serta sepeda motor yang tak dikenalinya.

Dia lantas memberitahukan warga kampung dan bersama-sama memeriksa ke dalam rumah.

"Kami bersama mengetuk pintu rumah, tapi tak ada sautan dari dalam. Warga sudah mengepung, ternyata oknum kades itu sudah melarikan diri dari pintu belakang," kata Kades Temboro, Kecamatan Krangtengah, Sriyatno.

Kades Bambang kalah cepat, dia berhasil dibekuk warga. Emosi, warga lantas memberikan pukulan kepada Bambang.

Bambang lantas diikat dan dibawa ke rumah selingkuhannya. "Tapi saya relai, dan akhirnya menghubungi polisi," kata Sriyatno.

Baca Juga: Waspada! 3 Zodiak Ini Berpotensi Mendua dan Jadi Tukang Selingkuh

Penggerebekan Kades ini bahkan direkam oleh salah satu warga. Dalam video tampak proses interogasi terhadap Kades di Karangtengah, Wonogiri, setelah Kades dihajar massa.

Warga bertanya kepada Bambang, apakah dia seorang pala—sebutan untuk kades di Wonogiri, Bambang mengiyakan dengan isyarat suara.

Tindak Pidana Perzinaan

Camat Karangtengah, Tri Wiyatmoko, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kades berinisial BD itu.

Menurutnya, BD bisa dijerat pasal tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. "Kami masih menunggu perkembangan kasus ini," kata Tri.

Load More