SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru menyusul terungkapnya kasus dua mayat telanjang di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lelaki berinisial G alias C sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap SN (korban laki-laki) dan TR (korban perempuan).
Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito seperti dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (15/4/2020), menjelaskan motif tersangka melakukan lantaran ingin menguasai harta korban SN.
Sebelumnya, pelaku dimintakan tolong oleh SN untuk mencarikan tanah seharga Rp 700 juta. Begitu tahu korban memiliki uang banyak, niat untuk membunuh muncul di benak tersangka.
Baca Juga: Dicegat Jurnalis Pulang Naik Mobil B 3 DKI, Riza Patria: Besok Ada Agenda
"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," kata Purbo.
Atas niatannya itu, G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Awalnya, tersangka meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.
"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," kata dia.
Terkuaknya siasat licik tersangka, polisi akhirnya bisa mengungkap penyebab kondisi kedua korban ditemukan tewas telanjang.
Baca Juga: Pakai Masker, Jokowi Lantik Wagub DKI Jakarta Ditengah Wabah Corona
Racun tikus yang dicampur ke minuman dan diminum SN serta TR memiliki efek rasa panas di tubuh. Mula-mula, rasa panas itu dirasakan SN dan mulai melepas seluruh pakaiannya. Lalu, disusul korban perempuan karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito menjelaskan G kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas.
Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.
Dalam kasus ini, G kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Permainan Petak Umpet Berakhir Maut, Wanita AS Dipenjara usai Kekasih Tewas di Dalam Koper
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias