
SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Banyumas akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penolakan jenazah positif corona. Salah satunya yang mungkin akan diperiksa adalah Bupati Banyumas Achmad Husein. Tapi itu belum dilakukan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Whisnu Caraka menjelaskan jumlah saksi dalam kasus itu bertambah. Saksi-saksi tersebut di antaranya orang-orang yang turut mengantarkan jenazah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, dan beberapa pihak lainnya.
"Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang," kata Kombes Whisnu, saat mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, di Purwokerto, Banyumas, Kamis (16/4/2020).
Dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 akan bertambah. Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan hal itu belum akan dilakukan.
"Kalau Bupati harus ada prosedur yang harus dilalui," ujarnya pula.
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat. Terkait dengan tiga orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, Kapolresta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia mengatakan tiga tersangka tersebut saat sekarang wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas.
"Sebelumnya, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, namun sekarang tiap hari dan mereka kooperatif," katanya lagi.
Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona. Ketiga tersangka itu adalah K, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang akan dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Bocah Pencuri Ditendang Kepalanya, Warganet Tak Terima
Selain itu, K dan S, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Bedah Tuntas Spesifikasi Gahar Indomobil eMotor Tyranno, Harga Cuma Rp26 Jutaan OTR Semarang!
-
Perang Lawan Judi Online, Pemkab Sleman Pasang "Mata-Mata" di Program Wifi Gratis Padukuhan
-
Toyota Hilux Rangga, Mobil Ganteng Kelas Angkutan Barang
-
Waspada! 5 Posisi Pintu Rumah yang Konon Bikin Rezeki Seret
-
BRI Cepu Permudah Pembayaran PDAM PPSDM Migas Melalui BRImo