Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Mei 2020 | 14:06 WIB
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan pernyataan tentang melarang masyarakat Karanganyar berhalalbihalal, Senin (18/5/2020). [Solopos]

SuaraJawaTengah.id - Rencana Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menggelar Salat Idulfitri 1441 Hijriah di Alun-alun Karanganyar akhirnya kandas. Gagalnya rencana tersebut lantaran Yuli, sapaan Juliyatmono, mendapat teguran dari Ombudsman Jawa Tengah yang disampaikan melalui peringatan tertulis.

Melalui surat bernomor B/037/HM.02.01-14/V/2020, Ombudsman Jawa Tengah meminta Yuli mengevaluasi kembali rencana penyelenggaran Salat Idulfitri di Alun-alun Karanganyar dan lokasi lainnya di wilayah tersebut, mengingat adanya penetapan bencana non-alam persebaran Covid-19 di Indonesia.

"Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyarankan Bupati Karanganyar untuk mengevaluasi secara komprehensif atas rencana kebijakan melaksanakan salat Idulfitri di alun-alun dan lokasi lain di Karanganyar tersebut. Terutama memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga," demikian bunyi surat dari Ombudsman Jateng seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com.

Lantaran itu pula, Yuli mengimbau warga Karanganyar untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Sejumlah Masjid di Kulon Progo Tetap Laksanakan Salat Id Berjamaah

"Oleh karena itu, salat Idulfitri yang kita akan laksanakan di Alun-Alun menjadi pemerintah melaksanakannya di rumah masing-masing. Dengan keluarga inti dalam rangka menghormati," ujar Yuli kepada awak media pada Sabtu (23/5/2020).

Sebelumnya, Yuli juga sempat ditegur Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena rencana tersebut. Namun, saat itu, Yuli mengaku siap bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Saya sudah komunikasi dengan Bupati Karanganyar, tapi belum ada jawaban. Saya coba WA [Whatsapps] terus, dan dari Kemenang (Kementerian Agama) akan menghampiri untuk diajak bicara,” ujar Ganjar di rumah dinasnya, Rabu (20/5/2020).

Yuli pun sudah membalas pertanyaan Gubernur Jateng itu melalau WhatsApp Grup (WAG) berisikan bupati dan wali kota se-Jateng.

“WA grup (berisi) Bupati/Wali Kota se-Jateng kan ada. Di sana Pak Gubernur konfirmasi apakah benar seperti yang di medsos itu [Kabupaten Karanganyar mengizinkan masyarakat menyelenggarakan Salat Id di tanah lapang, masjid, dan musala]. Begitu terus kami jawab, ‘Betul Pak, saya bertanggung jawab. Semuanya memperhatikan protokol kesehatan begitu’,” katanya.

Baca Juga: Kebijakan Salat Id di Rumah, Mahfud MD Dapat Sindiran Telak dari Mardani

Load More