SuaraJawaTengah.id - Pasar Kliwon di Kabupaten Kudus ditutup pemkab setempat. Langkah tersebut dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pedagang maupun pengunjung, lantaran tak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Pasar Kliwon Sugito mengonfirmasi penutupan Pasar Kliwon karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada pedagang maupun pengunjung.
"Dari sidak yang digelar sebelumnya, ternyata ditemukan pedagang yang membawa masker namun tidak dipakai, demikian halnya pembeli juga sama. Bahkan, Plt Bupati Kudus M Hartopo yang melakukan inspeksi mendadak di pasar juga menemukan pemandangan serupa sehingga memutuskan untuk menutup sementara," ujarnya seperti dilansir Antara di Kudus pada Kamis (4/6/2020).
Penutupan pasar dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni mulai Jumat (5/6/2020) hingga Sabtu (6/6/2020). Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, diharapkan bakal menjadi efek jera bagi pedagang.
"Ketika ada salah satu pedagang yang terpapar Covid-19, tentunya yang lainnya juga ikut khawatir tertular," ujarnya.
Terkait dengan salah satu pedagang Pasar Kliwon yang positif Covid-19, Sugito membenarkannya. Dia mengemukakan, yang bersangkutan merupakan warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan teregristasi sebagai pedagang di Pasar Kliwon pada los 136 di blok A berjualan konveksi.
Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan tidak selalu di pasar karena sebelumnya sedang ke Jawa Timur untuk kepentingan usaha.
Pemkab Kudus sendiri sudah menyosialisasikan rencana penutupan pasar melalui pengeras suara dari pagi hingga siang hari, termasuk Kepala Dinas Pasar Sudiharti juga ikut mengumumkan hal itu. Surat terkait penutupan pasar tersebut, juga sudah diedarkan dengan harapan semuanya membaca.
Penutupan pasar juga berlaku untuk para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di halaman pasar selama dua hari.
Baca Juga: Aktivitas Pasar Bikin Lonjakan Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti tertanggal 4 Juni 2020, disebutkan alasan penutupan karena temuan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar masih banyak pedagang maupun pengunjung yang mematuhinya.
Selama penutupan pasar, akan dievaluasi dan penataan kembali serta penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Kliwon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan