Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 19:10 WIB
Ilustrasi perampuan terlibat judi togel. (foto: via Metrojambi.com)

SuaraJawaTengah.id - Gara-gara permainan judi jenis totok gelap (togel), seorang ibu rumah tangga bernama Mimin alias A harus meringkuk di penjara di masa pendemi Corona.

Wanita berusia 44 tahun itu tak berdaya ketika petugas melakukan penggerebekan di rumahnya yang diduga dijadikan markas judi togel.

“A alias Mimin (44) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Selasa (16/6/2020),” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi seperti ditulis Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2020).

Afdhal mengatakan, polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat informasi tentang seorang wanita yang menjadi penulis togel.

Baca Juga: Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi yang dimaksud.

“Saat di lokasi petugas menemukan A (Mimin) sedang menulis nomor tebakan diduga judi jenis togel,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP berisi angka-angka tebakan, pulpen dan uang Rp 260 ribu.

Akibat ulahnya, Mimin kini terpaksa mendekam di rumah tahanan Polsek Medan Barat.

Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Saat Corona, Janda di Jambi Nekat Jualan Togel

Load More