SuaraJawaTengah.id - Entah setan apa yang merasuki pikiran Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri sampai meninggal.
Hartoyo, yang biasa dipanggil Toyo, melakukan penganiayaan kepada ibunya Sandiyah (83) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Persitiwa tersebut dilatarbelakangi kegeraman Toyo kepada ibunya, lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, surat perjanjian itu menyebut, Toyo pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan perubahan isi surat perjanjian itu, kata Rudy, tersangka berharap bisa mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy pada Jumat (10/7/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku, melakukan penganiayaan kepada ibunya dengan cara melempar botol minuman soda berisi air. Botol itu pun melayang mengenai pelipis korban.
Melihat ibunya kesakitan, tersangka bukannya menolong atau menghentikan perbuatan sadisnya. Kemarahannya semakin menjadi hingga ia memukul wajah ibunya. Tersangka juga menarik tubuh korban yang lemah dan mendorongnya hingga terpental.
Akibat perlakuan biadab itu, sang ibu terjatuh hingga membentur tiang rumah. Kakinya patah. Kepala ibu itu pun mengalami luka serius akibat insiden itu. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa (23/6/2020) lalu. Namun Tuhan berkehendak lain. Seminggu kemudian, Selasa (30/6/2020), korban akhirnya meninggal dunia di tangan anaknya sendiri.
Di hadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. Sayangnya, penyesalannya tak akan membuat orang tuanya itu kembali.
Keinginan tersangka mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul, jika ia bertemu dengan saudara kandungnya. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide kakaknya yang nomor dua.
Baca Juga: Anak Kendel Boyolali Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Dari catatan Polres Kebumen, tersangka tiga kali berurusan dengan hukum. Sebelum tersandung kasus ini, tersangka ternyata pernah menganiaya saudaranya hingga menderita luka serius pada perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.
Tersangka saat itu divonis tiga tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.
Kontributor : Khoirul
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan