SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan seorang kepala desa di Pecangaan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal di Mayong.
"Oknum kepala desa tersebut sudah diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara Djohan Andika di Jepara, Sabtu (11/7/2020).
Sebelumnya, Polres Jepara sudah memintai keterangan dari sembilan saksi atas kasus tersebut.
Giliran tersangka, dia mangkir dua kali dengan alasan sakit. Alasan ini tanpa disertai dengan surat keterangan dari dokter. Selanjutnya, pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka pada tanggal 8 Juli 2020.
Baca Juga: Lakukan Penambangan Ilegal di Sungai Progo, Pelaku Gunakan Alat Tak Lazim
"Ketika dihadirkan, ternyata baik-baik saja," katanya tanpa menyebut insial tersangka sebagaimana dilansir Antara, Sabtu malam.
Kepala desa di Kecamatan Pecangaan itu ditetapkan sebagai tersangka atas usaha penambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong.
Sementara itu, sejumlah alat berat, truk, dan alat tambang manual disita untuk dijadikan barang bukti.
Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Polda DIY Curigai Penambangan Ilegal di Jogja Sudah Terorganisir
Berita Terkait
-
10 Tempat Wisata Murah di Jepara dengan Tiket Masuk di Bawah Rp10 Ribu
-
Perjalanan Els Artsindo Rambah Pasar Arab Hingga Omzet Miliaran Rupiah dengan Dukungan BRI
-
Menikmati Libur Lebaran 2025, Ini Tempat Wisata di Jepara
-
3 Pemain Kunci di Balik Promosinya Persijap Jepara ke Liga 1 Musim Depan
-
Iki Jeporo! Persijap Raih Tiket Terakhir Promosi Liga 1 2025/2026
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka