SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan seorang kepala desa di Pecangaan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal di Mayong.
"Oknum kepala desa tersebut sudah diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara Djohan Andika di Jepara, Sabtu (11/7/2020).
Sebelumnya, Polres Jepara sudah memintai keterangan dari sembilan saksi atas kasus tersebut.
Giliran tersangka, dia mangkir dua kali dengan alasan sakit. Alasan ini tanpa disertai dengan surat keterangan dari dokter. Selanjutnya, pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka pada tanggal 8 Juli 2020.
"Ketika dihadirkan, ternyata baik-baik saja," katanya tanpa menyebut insial tersangka sebagaimana dilansir Antara, Sabtu malam.
Kepala desa di Kecamatan Pecangaan itu ditetapkan sebagai tersangka atas usaha penambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong.
Sementara itu, sejumlah alat berat, truk, dan alat tambang manual disita untuk dijadikan barang bukti.
Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Lakukan Penambangan Ilegal di Sungai Progo, Pelaku Gunakan Alat Tak Lazim
Berita Terkait
-
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, Warga Berhamburan
-
Gempa 6,1 Magnitudo di Jepara Jenis Deep Focus Earthquake, Apa Itu?
-
Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Jepara, Terasa hingga ke Sukabumi
-
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepara, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
-
Gempa Bermagnitudo 6,1 Guncang Jepara, Terasa Hingga Jogja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Banjir Bandang Sapu Wisata Guci Tegal di Tengah Liburan, Pancuran 13 Tertutup Lumpur dan Batu
-
Libur Nataru Lebih Tenang, Pertamina Siagakan Motorist, hingga Serambi MyPertamina
-
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah