Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 22 Juli 2020 | 12:09 WIB
Perempuan berinisial LW ditangkap polisi karena menjadi otak kasus pencurian motor milik suaminya. (istimewa).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung. LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More