Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Juli 2020 | 11:02 WIB
Pelaku predator anak, K (31), diamankan Polres Cilacap setelah menyodomi 30 bocah. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Polres Cilacap mengamankan K (31) seorang predator anak. Ia diduga telah melakukan sodomi terhadap 30 bocah di bawah umur.

Pencabulan itu dilakukan K di desanya di Desa Segaralangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejak 2018 hingga Juni 2020.

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku.

Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat berbeda.

Baca Juga: Resmi! Polisi Hentikan Kasus Bule Prancis Cabuli 305 Bocah di Jakarta

Diantaranya di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku, dan di belakang beberapa rumah warga.

Salah seorang warga setempat sempat 'memergoki' pelaku pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di areal milik Perhutani.

Saat itu, predator anak itu tengah berdiri di belakang korban dengan kondisi celana sudah diturunkan.

Karena curiga, sorenya penyadap pinus itu menanyakan kepada korban. Namun korban tak mau mengaku.

Selang beberapa bulan kemudian, pelaku berangkat ke Jakarta.

Baca Juga: Bejat! Pria Bangkotan Tega Cabuli Bocah Sepulang dari Sawah

Saat itulah, saksi yang berprofesi sebagai penyadap pinus kembali menanyakan kepada korban.

Korban akhirnya mengaku menjadi korban sodomi pelaku.

Warga desa setempat semakin heboh karena ternyata korban sodomi predator anak itu berjumlah puluhan.

Saksi selanjutnya menyampaikan kepada orang tua korban, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.

"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka K. Dan saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya di Mapolres Cilacap dikutip dari Times Indonesia—jaringan Suara.com—Kamis (23/7/2020).

Kemudian, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu.

Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari.

Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.

"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak di bawah umur sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.

"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," beber Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku, korban diajak ke hutan pinus kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi.

Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun.

Jika mengatakan kepada orang lain, maka korban akan bernasib sama seperti di dalam video pembunuhan.

"Tersangka mengancam dengan video yang ada di HP miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.

Atas perbuatannya, K, terancam dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.

"Hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

Load More