SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah telah menangkap bos CV Mitra Sukses Bersama (MBS) yang bergerak dalam bisnis ternak semut rangrang di Sidoharjo, Sragen, Sugiyono, Senin (3/8/2020) lalu.
Diduga Sugiyono telah melakukan penipuan investasi berkedok ternak semut rangrang.
Gudang yang pernah menjadi tempat pengemasan paket semut rangrang milik CV MSB pun sudah disegel polisi, Selasa (11/8/2020).
Akibat penangkapan bos ternak semut rangrang tersebut, sejumlah investor dilanda stres. Salah satunya Anto (45).
Selama berhari-hari, Anto bahkan seperti orang yang linglung karena bingung harus berbuat apa.
Demi bergabung menjadi mitra, Anto rela mengambil utang dari bank senilai Rp 30 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Dari uang itu, Anto mendapatkan 20 paket semut rangrang.
Anto sendiri baru tertarik menanamkan modalnya kepada CV MSB pada pertengahan 2018.
Sesuai perjanjian kedua belah pihak, semut rangrang yang sudah berusia lima bulan akan dibeli lagi oleh CV MSB.
Setiap mitra berhak mendapat keuntungan sebesar Rp 700.000 per paket setelah lima bulan beternak rangrang.
Baca Juga: Ditolak di Madiun, Jasad Penikam Wakapolres Karanganyar Dikubur di Semarang
"Lima bulan pertama berjalan lancar. Dari modal awal Rp 30 juta, saya dapat keuntungan Rp 14 juta sehingga dana saya berkembang jadi Rp 44 juta," ujarnya.
"Tapi, dana Rp 30 juta itu saya investasikan lagi. Tapi, baru dua bulan berjalan, kantor dan gudang CV MSB sudah tutup."
"Sekarang saya bingung bagaimana harus mengansur pinjaman di bank," keluhnya saat dijumpai Solopos—jaringan Suara.com—Selasa (11/8/2020).
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Kapolri Ingin Band Punk Sukatani Duta Polri, DPR: Itu Menandakan...
-
Buntut Intimidasi Band Punk Sukatani, Begini Nasib 4 Anggota Siber Polda Jateng
-
Masih Ditahan usai Ditangkap Demo Ricuh di Semarang, Ini Alasan Polda Jateng Panggil Ortu Puluhan Pelajar
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti