Bobyn kemudian diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Ia lantas mengunggah video permintaan maaf atas ucapannya.
"Saya mau klarifikasi tentang video yang kemarin, tentang tidak menggunakan masker dan tidak percay adanya covid. Saya minta maaf untuk masyarakat yang melihat video saya dan tidak berkenan. Dan untuk Bapak Jokowi, Pak Husein, BU Megawati, Bapak RT, Pak RW, semuanya Bobyn minta maaf," ucap Bobyn dengan suara yang bergetar.
Ia mengaku membuat video itu agar Presiden Jokowi dan Bupati Husein tetap semangat mengingatkan masyarakat selama pandemi.
Selebgram itu berharap agar masyarakat mengabaikan ucapannya dalam video viralnya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kendati sudah mengunggah video klarifikasi, Bobyn mengaku tetap akan menjalankan hukuman yang ditimpakan padanya.
"Walaupun Bobyn sudah membuat klarifikasi ini, Bobyn tetap akan menjalankan hukuman," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya