Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 01 Oktober 2020 | 05:16 WIB
10 Tahun Buron, Jaksa Ringkus Perempuan DPO Kasus Penipuan di Banyumas
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan berkedok "multi level marketing" (MLM) setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010.

"Hari ini, kami berhasil menangkap seorang DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Rabu (30/9/2020) malam.

Ia mengatakan kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.

Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp 7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.

Baca Juga: Waspada! Penipuan di Institusi Finansial Indonesia Akan Marak Terjadi

"Yang dijanjikan dari uang Rp 7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline', ia akan diberikan Rp 12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp 3,5 juta," katanya seperti dilansir Antara.

Akan tetapi, kata dia, mitra-mitra tersebut tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.

Menurut dia, hal itu disebabkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.

"Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp 374 juta," katanya.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Eliza diputus dengan pidana 8 bulan penjara.

Baca Juga: Video Call Pakai Seragam Polisi, Eki Tipu Wanita di Bali Ratusan Juta

Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara, namun Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Load More