SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan berkedok "multi level marketing" (MLM) setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010.
"Hari ini, kami berhasil menangkap seorang DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Rabu (30/9/2020) malam.
Ia mengatakan kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp 7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
"Yang dijanjikan dari uang Rp 7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline', ia akan diberikan Rp 12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp 3,5 juta," katanya seperti dilansir Antara.
Akan tetapi, kata dia, mitra-mitra tersebut tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.
Menurut dia, hal itu disebabkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.
"Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp 374 juta," katanya.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Eliza diputus dengan pidana 8 bulan penjara.
Baca Juga: Waspada! Penipuan di Institusi Finansial Indonesia Akan Marak Terjadi
Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara, namun Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi sebelum putusan atas kasasi tersebut turun, masa penahanan Eliza telah habis sehingga perempuan itu keluar dari tahanan.
"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (30/9) ditemukan," katanya.
Menurut dia, pencarian itu disebabkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Eliza tersebut menguatkan putusan pengadilan tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Ia mengatakan terpidana atas nama Eliza ditemukan pada hari Rabu (30/9), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan yang masuk wilayah Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, Eliza selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk menjalani hukuman.
Berita Terkait
-
Waspada! Penipuan di Institusi Finansial Indonesia Akan Marak Terjadi
-
Video Call Pakai Seragam Polisi, Eki Tipu Wanita di Bali Ratusan Juta
-
Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang