SuaraJawaTengah.id - Kalangan akademisi menyesalkan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengesahan UU sapu jagat itu dinilai mengabaikan aspirasi sejumlah pihak.
Pengajar Sosiologi Hukum di Progam Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Eddhie Praptono mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan kejar tayang.
"DPR tidak mau menerima masukan dari sejumlah pihak, langsung menggodok dan mengesahkan. Itu kan sangat meresahkan," kata Eddhie, Rabu (7/10/2020).
Apalagi, menurut Eddhie, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja banyak yang bermasalah dan merugikan kalangan buruh. Sehingga keberadaan UU itu justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Seharusnya DPR dan pemerintah tidak boleh kaya gitu. Kalau melihat kondisi bangsa kita sedang terpuruk karena Covid-19 kok UU itu dipaksakan. Malah timbul gejolak, jadi masalah. Apalagi menjelang pemilu, ini yang saya sesalkan. Ini muara korbannya rakyat," ujar dia.
Karena itu Eddhie mendukung jika kalangan buruh memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengawal prosesnya.
"Kalau undang-undangnya sudah terlanjur disahkan dan dituangkan dalam lembar negara, para buruh masih memiliki kesempatan melawan dengan uji materi," kata Eddhie.
Menurut Edhhie, selain buruh, pihak-pihak lain juga dapat mengajukan uji materi ke MK jika menilai ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah.
"Siapapun, individu, ormas, kelompok masyarakat, itu bisa menggugat ke MK. Pasal-pasal yang tidak sesuai, tidak pas, yang betul tidak adil dan bertabrakan dengan UUD 45 itu yang akan diuji di MK nanti," ucapnya.
Baca Juga: Nyusahin Rakyat, Gedung DPR Dijual Murah Mulai dari Rp 5.000
Edhhie berharap, majelis hakim yang nantinya ditunjuk untuk menangani uji materi tersebut bisa bekerja profesional dan mengambil keputusan secara obyektif.
"Uji nyali hakim MK ya di uji materi itu. Saya berharap, majelis hakim KM netral. Betul-betul profesional diuji. Tidak mendukung pemerintah tetapi juga tidak mendukung rakyat," tandasnya.
Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Dalam rapat paripurna itu, enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Sementara dua fraksi yakni PKS dan Partai Demokrat menolak.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Banten Bibir Dijahit hingga Masuk ICU
-
Ke Anggota Demokrat yang Mik-nya Mati: Orang Ini Nyebelin Kayak Teman Gua
-
Kisah Haru Mahasiswi Dapat Es Cokelat, Sempat Disangka Ikut Turun Demo
-
Website KPU Jember Dihack, Ada Umpatan Buat DPR dan Tolak Omnibus Law
-
Pengusaha Mulai Ancam Buruh, No Work No Pay
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal