SuaraJawaTengah.id - Kalangan akademisi menyesalkan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengesahan UU sapu jagat itu dinilai mengabaikan aspirasi sejumlah pihak.
Pengajar Sosiologi Hukum di Progam Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Eddhie Praptono mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan kejar tayang.
"DPR tidak mau menerima masukan dari sejumlah pihak, langsung menggodok dan mengesahkan. Itu kan sangat meresahkan," kata Eddhie, Rabu (7/10/2020).
Apalagi, menurut Eddhie, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja banyak yang bermasalah dan merugikan kalangan buruh. Sehingga keberadaan UU itu justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Seharusnya DPR dan pemerintah tidak boleh kaya gitu. Kalau melihat kondisi bangsa kita sedang terpuruk karena Covid-19 kok UU itu dipaksakan. Malah timbul gejolak, jadi masalah. Apalagi menjelang pemilu, ini yang saya sesalkan. Ini muara korbannya rakyat," ujar dia.
Karena itu Eddhie mendukung jika kalangan buruh memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengawal prosesnya.
"Kalau undang-undangnya sudah terlanjur disahkan dan dituangkan dalam lembar negara, para buruh masih memiliki kesempatan melawan dengan uji materi," kata Eddhie.
Menurut Edhhie, selain buruh, pihak-pihak lain juga dapat mengajukan uji materi ke MK jika menilai ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah.
"Siapapun, individu, ormas, kelompok masyarakat, itu bisa menggugat ke MK. Pasal-pasal yang tidak sesuai, tidak pas, yang betul tidak adil dan bertabrakan dengan UUD 45 itu yang akan diuji di MK nanti," ucapnya.
Baca Juga: Nyusahin Rakyat, Gedung DPR Dijual Murah Mulai dari Rp 5.000
Edhhie berharap, majelis hakim yang nantinya ditunjuk untuk menangani uji materi tersebut bisa bekerja profesional dan mengambil keputusan secara obyektif.
"Uji nyali hakim MK ya di uji materi itu. Saya berharap, majelis hakim KM netral. Betul-betul profesional diuji. Tidak mendukung pemerintah tetapi juga tidak mendukung rakyat," tandasnya.
Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Dalam rapat paripurna itu, enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Sementara dua fraksi yakni PKS dan Partai Demokrat menolak.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Banten Bibir Dijahit hingga Masuk ICU
-
Ke Anggota Demokrat yang Mik-nya Mati: Orang Ini Nyebelin Kayak Teman Gua
-
Kisah Haru Mahasiswi Dapat Es Cokelat, Sempat Disangka Ikut Turun Demo
-
Website KPU Jember Dihack, Ada Umpatan Buat DPR dan Tolak Omnibus Law
-
Pengusaha Mulai Ancam Buruh, No Work No Pay
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!