SuaraJawaTengah.id - Kalangan akademisi menyesalkan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengesahan UU sapu jagat itu dinilai mengabaikan aspirasi sejumlah pihak.
Pengajar Sosiologi Hukum di Progam Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Eddhie Praptono mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan kejar tayang.
"DPR tidak mau menerima masukan dari sejumlah pihak, langsung menggodok dan mengesahkan. Itu kan sangat meresahkan," kata Eddhie, Rabu (7/10/2020).
Apalagi, menurut Eddhie, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja banyak yang bermasalah dan merugikan kalangan buruh. Sehingga keberadaan UU itu justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Seharusnya DPR dan pemerintah tidak boleh kaya gitu. Kalau melihat kondisi bangsa kita sedang terpuruk karena Covid-19 kok UU itu dipaksakan. Malah timbul gejolak, jadi masalah. Apalagi menjelang pemilu, ini yang saya sesalkan. Ini muara korbannya rakyat," ujar dia.
Karena itu Eddhie mendukung jika kalangan buruh memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengawal prosesnya.
"Kalau undang-undangnya sudah terlanjur disahkan dan dituangkan dalam lembar negara, para buruh masih memiliki kesempatan melawan dengan uji materi," kata Eddhie.
Menurut Edhhie, selain buruh, pihak-pihak lain juga dapat mengajukan uji materi ke MK jika menilai ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah.
"Siapapun, individu, ormas, kelompok masyarakat, itu bisa menggugat ke MK. Pasal-pasal yang tidak sesuai, tidak pas, yang betul tidak adil dan bertabrakan dengan UUD 45 itu yang akan diuji di MK nanti," ucapnya.
Baca Juga: Nyusahin Rakyat, Gedung DPR Dijual Murah Mulai dari Rp 5.000
Edhhie berharap, majelis hakim yang nantinya ditunjuk untuk menangani uji materi tersebut bisa bekerja profesional dan mengambil keputusan secara obyektif.
"Uji nyali hakim MK ya di uji materi itu. Saya berharap, majelis hakim KM netral. Betul-betul profesional diuji. Tidak mendukung pemerintah tetapi juga tidak mendukung rakyat," tandasnya.
Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Dalam rapat paripurna itu, enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Sementara dua fraksi yakni PKS dan Partai Demokrat menolak.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Banten Bibir Dijahit hingga Masuk ICU
-
Ke Anggota Demokrat yang Mik-nya Mati: Orang Ini Nyebelin Kayak Teman Gua
-
Kisah Haru Mahasiswi Dapat Es Cokelat, Sempat Disangka Ikut Turun Demo
-
Website KPU Jember Dihack, Ada Umpatan Buat DPR dan Tolak Omnibus Law
-
Pengusaha Mulai Ancam Buruh, No Work No Pay
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta