Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:12 WIB
Anggota DPR usai sahkan RUU Cipta Kerja, (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Suara.com/Novian)

SuaraJawaTengah.id - Kalangan akademisi menyesalkan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengesahan UU sapu jagat itu dinilai mengabaikan aspirasi sejumlah pihak.

Pengajar Sosiologi Hukum di Progam Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Eddhie Praptono‎ mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan kejar tayang.

"DPR  tidak mau menerima masukan dari sejumlah pihak, langsung‎ menggodok dan mengesahkan. Itu kan sangat meresahkan," kata Eddhie, Rabu (7/10/2020).

‎Apalagi, menurut Eddhie, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja banyak yang bermasalah dan merugikan kalangan buruh. Sehingga keberadaan UU itu justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Nyusahin Rakyat, Gedung DPR Dijual Murah Mulai dari Rp 5.000

"Seharusnya DPR dan pemerintah‎ tidak boleh kaya gitu. Kalau melihat kondisi bangsa kita sedang terpuruk karena Covid-19 kok UU itu dipaksakan. Malah timbul gejolak, jadi masalah. Apalagi menjelang pemilu, ini yang saya sesalkan. Ini muara korbannya rakyat," ujar dia.

Karena itu Eddhie mendukung‎ jika kalangan buruh memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengawal prosesnya.

"Kalau undang-undangnya sudah terlanjur disahkan dan dituangkan dalam lembar negara, para buruh masih memiliki kesempatan melawan dengan uji materi," kata Eddhie. 

Menurut Edhhie, selain buruh, pihak-pihak lain juga dapat mengajukan uji materi ke MK ‎jika menilai ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah.

"Siapapun, individu, ormas, kelompok masyarakat, itu bisa menggugat ke MK. Pasal-pasal yang tidak sesuai, tidak pas, yang betul tidak adil dan bertabrakan dengan UUD 45 itu yang akan diuji di MK nanti," ucapnya.

Baca Juga: Kelemahan Utama Jokowi Terbukti Lewat Kuatnya Penolakan UU Cipta Kerja

Edhhie berharap, majelis hakim yang ‎nantinya ditunjuk untuk menangani uji materi tersebut bisa bekerja profesional dan mengambil keputusan secara obyektif.

"Uji nyali hakim MK ya di uji materi itu. Saya berharap, majelis hakim KM netral. Betul-betul profesional diuji. Tidak mendukung pemerintah tetapi juga tidak mendukung rakyat‎," tandasnya.

Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Dalam rapat paripurna itu, enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Sementara dua fraksi yakni PKS dan Partai Demokrat menolak.

Kontributor : F Firdaus

Load More