SuaraJawaTengah.id - Sistem SKCK Online bisa menjadi pilihan masyarakat disaat pandemi Covid-19. Bagaimana cara membuat SKCK Online? Pahami cara membuat SKCK Online dan syarat!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Apakah Anda adalah salah satunya?
Pengumuman hasil CPNS 2019 telah digelar mulai Jumat (30/10/2020). Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen SKCK ini.
Namun di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini, mengurus SKCK secara langsung tentu akan cukup merepotkan. Nah, kini kamu sudah bisa urus SKCK secara online. Bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh, dan apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Tata Cara Mendapatkan SKCK
Tata Cara untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Namun selain itu, setiap pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.
Sementara itu, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar yang Ditangkap saat Demo
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
- Membawa fotokopi KTP atau SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi.
Syarat-syarat yang diperlukan
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan permohonan SKCK secara online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta lahir/kenal lahir/ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Setelah semua persyaratan disiapkan, selanjutnya pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Penting untuk diingat, bahwa kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, Paspor, KK, Akta Kelahiran, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Berita Terkait
-
Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA
-
Ini 7 Persyaratan Administrasi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019
-
Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo
-
Ancam Tak Keluarkan SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Disorot Ombudsman
-
Pelajar dan Mahasiswa Demo Diancam, Fadli Zon: Pemerintah 'Offside'
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC