SuaraJawaTengah.id - Muhammadiyah Jawa Tengah mendukung DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) yang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol).
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir mendukung jika Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol) diberlakukan di Indonesia. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk generasi bangsa yang baik.
"Saya mendukung RUU tersebut," jelasnya kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Meski begitu, ia berpesan agar RUU tersebut dikaji lebih komprehensif lagi agar tak menimbulkan masalah yang tak diinginkan. Menurutnya, jika RUU tersebut dikaji dengan komprehensif akan membuat RUU tersebut lebih matang.
"UU tersebut harus dikaji lebih komprehensif lagi," ujarnya.
Tafsir meyakini jika Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol) mempunyai pengaruh yang besar kepada anak muda. Menurutnya, dampak minuman beralkohol bagi anak muda sangat besar.
"Saya yakin pengaruh itu sangat besar bagi anak muda," imbuhnya.
Sedangkan Ketua PCNU Kota Semarang, Anasom tak menyebut secara gamblang mendukung atau menolak Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol). Ia hanya menyebut jika RUU tersebut cocok untuk diterapkan.
"Cocok itu," jawab Anasom.
Baca Juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Respons Pelaku Pariwisata Bali
Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih menjadi sorotan publik karena mengutip informasi dari Wikipedia, layanan ensiklopedia populer di internet.
Bahkan, Wikipedia Indonesia meminta DPR untuk tidak asal kutip dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang di dalamnya menggunakan ensiklopedia populer online tersebut sebagai referensi.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini
-
Saham Produsen Minuman Beralkohol Tumbang Imbas Isu Pelarangan
-
Pelarangan Sedang Dibahas DPR: Saham Produsen Minuman Beralkohol Tumbang
-
RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Tentu Berlanjut, Ini Penjelasan DPR
-
Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025