SuaraJawaTengah.id - Muhammadiyah Jawa Tengah mendukung DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) yang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol).
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir mendukung jika Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol) diberlakukan di Indonesia. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk generasi bangsa yang baik.
"Saya mendukung RUU tersebut," jelasnya kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Meski begitu, ia berpesan agar RUU tersebut dikaji lebih komprehensif lagi agar tak menimbulkan masalah yang tak diinginkan. Menurutnya, jika RUU tersebut dikaji dengan komprehensif akan membuat RUU tersebut lebih matang.
"UU tersebut harus dikaji lebih komprehensif lagi," ujarnya.
Tafsir meyakini jika Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol) mempunyai pengaruh yang besar kepada anak muda. Menurutnya, dampak minuman beralkohol bagi anak muda sangat besar.
"Saya yakin pengaruh itu sangat besar bagi anak muda," imbuhnya.
Sedangkan Ketua PCNU Kota Semarang, Anasom tak menyebut secara gamblang mendukung atau menolak Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol). Ia hanya menyebut jika RUU tersebut cocok untuk diterapkan.
"Cocok itu," jawab Anasom.
Baca Juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Respons Pelaku Pariwisata Bali
Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih menjadi sorotan publik karena mengutip informasi dari Wikipedia, layanan ensiklopedia populer di internet.
Bahkan, Wikipedia Indonesia meminta DPR untuk tidak asal kutip dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang di dalamnya menggunakan ensiklopedia populer online tersebut sebagai referensi.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini
-
Saham Produsen Minuman Beralkohol Tumbang Imbas Isu Pelarangan
-
Pelarangan Sedang Dibahas DPR: Saham Produsen Minuman Beralkohol Tumbang
-
RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Tentu Berlanjut, Ini Penjelasan DPR
-
Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025