Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 06:49 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19 di Hajatan, Pemkot Solo Terbitkan Aturan Baru

SuaraJawaTengah.id - Belakangan ini kasus Covid-19 mulai meningkat kembali. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan angka positif Covid-19 itu, salah satunya adalah klaster hajatan

Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyatakan Pemkot sudah menerbitkan aturan baru lewat Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan hajatan dalam situasi pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu, hajatan nikah hanya boleh dengan konsep standing party sementara hidangan wajib dikemas dan dibawa pulang. Aturan itu tertuang dalam SE Wali Kota Solo No. 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ahyani mengatakan perubahan pada bagian pelonggaran kegiatan sejumlah ruang publik. Namun yang ditonjolkan dalam SE itu terdapat pada No 5 poin E.

Baca Juga: 7 Bulan Tak Bertemu Keluarga, Nakes: Jangan Sia-siakan Pengorbanan Kita

Dalam SE yang memuat aturan baru hajatan Kota Solo itu, pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party. Penyelenggara tidak boleh menyediakan meja dan kursi untuk tamu.

Sementara untuk hidangan dikemas dan dibawa pulang.

“Dibungkus saja biar dibawa pulang. Tidak perlu piring terbang atau prasmanan,” kata Ahyani dilansir dari Solopos.com, Minggu (15/11/2020).

Aturan baru terkait penyelenggaraan hajatan pernikahan itu tujuannya untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang pada Minggu (15/11/2020) bertambah tiga digit. Penambahan paling banyak dari klaster keluarga dan antarkeluarga.

Sementara itu, kalangan penyedia jasa hajatan pernikahan atau wedding organizer/planner menyatakan siap mematuhi aturan baru hajatan Kota Solo.

Baca Juga: Rizieq Kerap Bikin Kerumunan, Doni Monardo: Jangan Karena Sanksi Baru Patuh

Owner Samara Wedding Planner Solo, Akbar Badres, menjelaskan wedding organizer selama ini telah mematuhi aturan pencegahan Covid-19 saat menggelar hajatan.

Aturan itu terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengikuti aturan dari wali kota karena itu untuk kebaikan kami. Wali kota mempertimbangkan situasi dan kondisi Covid-19. Solo masih mending karena sejumlah kota lain masih ada yang melarang hajatan atau ada pembatasan kapasitas tamu maksimal 25 persen. Solo kapasitas maksimal 50 persen,” katanya kepada Solopos.com, Minggu.

Akbar menambahkan tantangan wedding organizer selama ini adalah ketika harus menjelaskan aturan atau protokol kesehatan kepada calon klien. Namun, klien biasanya menerima konsep yang mengutamakan kenyamanan dan kesehatan.

“Sebelum ada SE wali kota yang baru. Kami sudah berencana menggelar pernikahan tanpa meja dan kursi pada 3 Januari. Konsep ini membuat panitia lebih mudah mengatur tamu undangan,” paparnya.

Ia menjelaskan setiap tamu berdasarkan aturan baru hajatan Kota Solo itu dibatasi dengan durasi waktu sehingga tidak terjadi banyak interaksi, menyediakan ruang tunggu untuk menghindari kerumunan.

Antrean juga dengan menjaga jarak, salam tanpa kontak, dan pemberian tas kertas yang berisi makanan dan suvenir.

Load More