Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 17:27 WIB
Kapolda Metro Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi dicopot dari jabatannya. [Foto:Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Kurangnya tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap penindakan pelanggar protokol kesehatan berujung pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat. 

Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot dua jenderal di lingkungan Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahradi alias Rudy Gajah yang menjabat Kapolda Jawa Barat 

Diduga, pencopotan itu berkaitan dengan kepulangan pentolan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.  Sebab, diketahui, banyak simpatisan yang mengawal Habib Rizieq pulang setibannya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, beberapa waktu lalu. 

Namun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Tidak Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolri Copot Dua Kapolda

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Diketahui, Habib Rizieq membuat heboh setelah pulang dari Arab Saudi, Selasa (10/11/2020). Setibanya pulang ke kediamannya di Petamburan, Rizieq  sempat melakukan safari dakwah dengan mendatangi beberapa lokasi termasuk di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Selain itu Imam Besar FPI itu menikahkan putrinya  sekaligus memperingati Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Setidaknya ada 10 ribu orang yang hadir di hajatan besar itu. Buntut dari hal itu, Rizieq pun dikenakan denda sebesar Rp50 juta karena membuat kerumunan hingga melanggar Covid-19. 

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi soal Kasus Baru Habib Rizieq

Load More