Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 November 2020 | 09:01 WIB
Susi Pudjiastuti saat melakukan paddling dengan sebuah kano di Teluk Sabang. [Instagram@susipudjiastuti115]

SuaraJawaTengah.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait kasus korupsi, pada Rabu (25/11/2020) dini hari tadi.

Politikus Gerindra itu dikabarkan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, dalam operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan informasi tersebut. Tak hanya Edhy Prabowo, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diringkus dalam operasi senyap tersebut.

"Benar, kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Depan Keluarga

Mendengar kabar penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo yang pada periode pertama Presiden Jokowi diduduki oleh Susi Pudjiastuti, warganet menggemakan seruan kembalikan Bu Susi.

Dalam akun twitter @makLambeTurah, mengunggah sebuah foto berisi potongan judul berita tentang penangkapan Edhy Prabowo yang diikuti dengan keterangan berisi pantun.

"Jalan-jalan ke Sulawesi. Ketemu Lionel Messi. Tenggelamkan yang korupsi, KEMBALIKAN BU Susi," tulis akun tersebut.

Warganet pun turut meramaikan unggahan tersebut dan merasa setuju untuk mengembalikan Susi Pudjiastuti.

"@makLambeTurah Bener mak, balikin bu Susi... Spiralkan Makkk," tulis akun @oliperkuin10.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

"@makLambeTurah Ayo mak naikkan #kembalikanBuSusi," kata akun @wedeeswete.

"@makLambeTurah Parah banget ya mak...Udh nirprestasi eh msh korupsi pulak," ungkap akun @izzy_vai.

"@makLambeTurah Ayo Pak Jokowi, kembalikan lagi Bu Susi," Tulis akun @Karinawung.

"@makLambeTurah @jokowi kembalikan Bu Susi! bagi bagi kekuasaan tidak memberikan manfaat buat pembangunan

"negara...sering salah orang jadi salah asuh!," Kata akun @WatchPms.

Reporter: Aditia Ardian

Load More