SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda berinisial HZ (21), warga Kecamatan Karanglewas, diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah karena ketahuan menyetubuhi gadis dibawah umur di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST, SIK, pihaknya menyelidiki kasus persetubuhan setelah mendapat laporan dari orangtua korban YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA.
"Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil YP, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh YP yang seperti sedang hamil. Dan setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif," katanya kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.
Baca Juga: Miris Banget, Kisah Gadis 13 Tahun Dipaksa Menikahi Pria Tua
Berry menjelaskan, dalam peristiwa ini tidak ada indikasi yang mengarah ke perdagangan manusia atau human traficking.
"Ia baru satu kali berhubungan. Istilah sekarang BO. Dan apesnya langsung hamil," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan HZ, peristiwa ini terjadi sekitar awal bulan Juni 2020 lalu. Pelaku sebelumnya tidak mengenal korban. Ia kenal melalui temannya dan langsung diajak check in.
"HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel. HZ menyetubuhi korban dengan memberikan 150 ribu", jelasnya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas.
Baca Juga: Satu Keluarga di Banyumas Tertimbun Longsor
"Atas kejadian tersebut, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tutupnya.
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Pura-pura jadi Pembeli, Tim Gabungan Berhasil Selamatkan Gadis di Bawah Umur dari Upaya Perdagangan Orang di San Diego
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja