Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Desember 2020 | 12:46 WIB
Tersangka JAK diamankan di Polda Jateng (Suara.com/Dafi Yusuf) 

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

Sedangkan Selamet selaku muadzin sudah ditangkap Polres Tegal atas kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp125 juta dan akan dituntut atas kasus baru tersebut. 


Tersangka JAK diamankan di Polda Jateng (suara.com/Dafi Yusuf) 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More