SuaraJawaTengah.id - Kebijakan karantina bagi pemudik yang masuk Kota Bengawan di Solo Technopark bakal dimula hari ini Minggu 20 Desember 2020.
Hal itu dilakukan sesuai surat edaran Wali Kota Solo tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tertanggal 19 Desember 2020.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Surat edaran itu mengatur sejumlah poin tentang penerapan protokol kesehatan beserta sanksi bagi pelanggar. Tak ketinggalan, ada juga poin yang menjelaskan terkait karantina pemudik di Solo Technopark.
Dalam surat edaran itu dijelaskan setiap orang yang tidak tinggal di Kota Solo atau yang masuk dan menetap minimal 1x24 jam di rumah penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark. Peraturan itu berlaku bagi semua pendatang maupun pemudik yang menginap kecuali memenuhi kriteria tertentu.
Adapun warga luar Kota Solo yang masuk dalam pengecualian karantina di Solo Technopark adalah mereka yang bekerja untuk sementara waktu di sini.
Selain itu, mereka yang memiliki hasil uji swab PCR atau swab antigen negatif maksimal dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.
Jadi jika ada pemudik yang kedapatan tidak membawa hasil rapid test antigen bisa langsung diminta karantina di Solo Techno Park (STP).
Dalam hal ini Satgas Jogo Tonggo diminta berperan aktif melakukan pengawasan. Mereka diimbau segera melaporkan keberadaan pemudik jika mendapati pemudik berada di wilayah tertentu.
Berbagai hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Baca Juga: Walikota Solo Jadi Calon Mensos, Pengamat: Dari Performa Memang Layak
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyinggung kemungkinan pemudik yang pulang kampung tetapi menginap di hotel. Menurut Rudy, mereka bisa saja bertemu keluarga di luar rumah mereka atau di hotel.
“Kalau yang namanya pemudik itu pasti bertemu keluarga. Nah misalnya menginap di hotel, lalu siangnya ketemu keluarga atau bertamu, Jaga Tangga yang akan bergerak,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif