SuaraJawaTengah.id - Kebijakan karantina bagi pemudik yang masuk Kota Bengawan di Solo Technopark bakal dimula hari ini Minggu 20 Desember 2020.
Hal itu dilakukan sesuai surat edaran Wali Kota Solo tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tertanggal 19 Desember 2020.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Surat edaran itu mengatur sejumlah poin tentang penerapan protokol kesehatan beserta sanksi bagi pelanggar. Tak ketinggalan, ada juga poin yang menjelaskan terkait karantina pemudik di Solo Technopark.
Dalam surat edaran itu dijelaskan setiap orang yang tidak tinggal di Kota Solo atau yang masuk dan menetap minimal 1x24 jam di rumah penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark. Peraturan itu berlaku bagi semua pendatang maupun pemudik yang menginap kecuali memenuhi kriteria tertentu.
Adapun warga luar Kota Solo yang masuk dalam pengecualian karantina di Solo Technopark adalah mereka yang bekerja untuk sementara waktu di sini.
Selain itu, mereka yang memiliki hasil uji swab PCR atau swab antigen negatif maksimal dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.
Jadi jika ada pemudik yang kedapatan tidak membawa hasil rapid test antigen bisa langsung diminta karantina di Solo Techno Park (STP).
Dalam hal ini Satgas Jogo Tonggo diminta berperan aktif melakukan pengawasan. Mereka diimbau segera melaporkan keberadaan pemudik jika mendapati pemudik berada di wilayah tertentu.
Berbagai hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Baca Juga: Walikota Solo Jadi Calon Mensos, Pengamat: Dari Performa Memang Layak
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyinggung kemungkinan pemudik yang pulang kampung tetapi menginap di hotel. Menurut Rudy, mereka bisa saja bertemu keluarga di luar rumah mereka atau di hotel.
“Kalau yang namanya pemudik itu pasti bertemu keluarga. Nah misalnya menginap di hotel, lalu siangnya ketemu keluarga atau bertamu, Jaga Tangga yang akan bergerak,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya