Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Desember 2020 | 16:33 WIB
Ters‎angka kasus penipuan dan penggelapan, Slamet yang merupakan sekretaris FPI Kabupaten Tegal digelandang menuju mobil tahanan Polres Tegal, Rabu (23/12/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tegal, Slamet, 41, terancam dipenjara selama empat tahun karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Selain menjadi tersangka kasus penipuan, warga Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu diketahui juga adalah muazin adzan dengan kalimat 'hayya alal jihad' yang kasusnya dirilis Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

‎Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka segera disidangkan.

"Hari ini Satreskrim Polres Tegal melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka S," kata Dewa, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Didukung Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menteri Agama Gus Yaqut

Dewa menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan tanah dan rumah kepada korban dengan harga Rp135 juta pada 3 Juni 2015. Tanah yang berlokasi di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal itu diklaim tersangka sebagai miliknya sendiri.

‎"Kemudian terjadi kesepakatan, korban akan melakukan pembayaran secara bertahap hingga 27 Desember 2016. Jika sudah lunas, tersangka akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) dan kunci rumah," kata Dewa.

Dewa melanjutkan, setelah korban membayar hingga Rp125 juta dan akan melakukan pelunasan, tersangka tidak memberikan SHM dan kunci rumah. Belakangan diketahui, tanah dan rumah yang dijanjikan ternyata justru sudah ditempati oleh orang lain dan bukti kepemilikannya bukan atas nama korban.

‎"Karena tidak ada upaya penyelesaian, korban akhirnya melaporkan ke Polres Tegal pada 1 Desember 2020. Menindaklanjuti laporan ini, kami melakukan proses penyelidikan, kemudian penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Menurut ‎Dewa, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Baca Juga: Detik-detik Ustaz Haikal Mendadak Diangkut Ambulans di Polda: Saya Sehat!

"Berdasarkan fakta penyelidikan, di perkara lain berkaitan dengan penyebaran azan jihad, muncul fakta tersangka ini yang menginisiasi mengumandangkan‎ azan yang diganti dengan kalimat 'hayya alajihad' di sebuah cara pengajian di Dukuhturi, Kabupaten Tegal," ungkap Dewa.

‎Dewa menyebut, tersangka merupakan seorang pengurus FPI Kabupaten Tegal dengan jabatan sekretaris.

"Tersangka adalah pengurus FPI, tapi untuk dalam perkara ini, dana penipuan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi‎," ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku uang yang sudah diserahkan korban digunakan untuk membangun rumah yang sudah dipesan.‎ 

"Dari uang itu untuk belanja material dan membangun rumahnya. ‎Terus tanahnya itu oleh pihak pemilik dijual ke pihak ketiga, tanpa sepengetahuan saya. Yang menjual bukan saya," akunya.

Dia membenarkan jika dirinya adalah pengurus FPI Kabupaten Tegal.‎ "Jabatan saya sekretaris wilayah," ucapnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More