SuaraJawaTengah.id - Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tegal, Slamet, 41, terancam dipenjara selama empat tahun karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Selain menjadi tersangka kasus penipuan, warga Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu diketahui juga adalah muazin adzan dengan kalimat 'hayya alal jihad' yang kasusnya dirilis Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka segera disidangkan.
"Hari ini Satreskrim Polres Tegal melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka S," kata Dewa, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Didukung Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menteri Agama Gus Yaqut
Dewa menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan tanah dan rumah kepada korban dengan harga Rp135 juta pada 3 Juni 2015. Tanah yang berlokasi di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal itu diklaim tersangka sebagai miliknya sendiri.
"Kemudian terjadi kesepakatan, korban akan melakukan pembayaran secara bertahap hingga 27 Desember 2016. Jika sudah lunas, tersangka akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) dan kunci rumah," kata Dewa.
Dewa melanjutkan, setelah korban membayar hingga Rp125 juta dan akan melakukan pelunasan, tersangka tidak memberikan SHM dan kunci rumah. Belakangan diketahui, tanah dan rumah yang dijanjikan ternyata justru sudah ditempati oleh orang lain dan bukti kepemilikannya bukan atas nama korban.
"Karena tidak ada upaya penyelesaian, korban akhirnya melaporkan ke Polres Tegal pada 1 Desember 2020. Menindaklanjuti laporan ini, kami melakukan proses penyelidikan, kemudian penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Menurut Dewa, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga: Detik-detik Ustaz Haikal Mendadak Diangkut Ambulans di Polda: Saya Sehat!
"Berdasarkan fakta penyelidikan, di perkara lain berkaitan dengan penyebaran azan jihad, muncul fakta tersangka ini yang menginisiasi mengumandangkan azan yang diganti dengan kalimat 'hayya alajihad' di sebuah cara pengajian di Dukuhturi, Kabupaten Tegal," ungkap Dewa.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka