SuaraJawaTengah.id - Memalsukan surat keterangan dokter bisa dihukum penjara selama empat tahun, kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi isu pemalsuan surat hasil rapid tes Covid-19.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.
Dampak pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19 bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu bisa menularkan virus ke banyak orang yang rentan.
Surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang negatif Covid-19 merupakan prasyarat perjalanan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku.
Wiku meminta masyarakat menghindari praktek curang seperti itu dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Dokter Tirta ngamuk
Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi alias Tirta, emosional menanggapi adanya orang yang membuat surat hasil tes PCR palsu untuk syarat bepergian ke luar kota.
Lewat Insta Story, salah satu akun itu mempromosikan surat PCR palsu. Ia menerangkan pembeli tak harus melakukan swab dan hanya perlu menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
“Yang mau PCR cuma butuh KTP. Nggak usah swab, satu jam jadi,” kata akun itu dalam cuplikan Insta Story yang diunggah dokter Tirta, Rabu (30/12/2020).
Surat PCR dijual Rp650.000 dan dijamin akan lolos dari dari pemeriksaan petugas.
“Testimoni udah 30+. Tenang, dokternya adalah temanku,” katanya.
Mendapati akun tersebut, dokter Tirta nampak emosional.
“Laknat kau @han.... Berani-berani jual surat PCR palsu,” kata dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi.
“Banyak orang yang merana karena kebijakan PCR Covid ke Bali. Jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi,” kata dokter Tirta yang juga seorang relawan penanganan Covid-19.
Berita Terkait
-
Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
-
Serumah Panik Dikira Digrebek Satgas Covid-19, Endingnya Ngeselin
-
Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur
-
Tak Miliki Hasil Tes Antigen, Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik
-
Optimis Covid-19 akan Hilang, Satgas Minta Warga Tak Pesimistis Tatap 2021
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Dukung Masa Depan Buah Hati, BRI Private dan Prioritas Gandeng Sequoia School
-
Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Prioritaskan Pembasahan Lahan Gambut di 4 Provinsi
-
Tuntaskan Masalah Klasik Pesisir, BPGMN Bidik Program Jambanisasi Warga Pantura
-
Tak Ada Lagi Anak Jateng Gagal Kuliah karena Biaya, Pemprov Gandeng Stikom Sediakan Beasiswa
-
Kenaikan Air Laut Ancam Pesisir Pantura Jateng, BPGMN Perkuat Mangrove Jadi Benteng Alami