Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Januari 2021 | 06:50 WIB
Presenter Vicky Prasetyo ketika ditemui awak media usai jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Vicky Prasetyo dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil swab tes PCR. Hal itu diungkapkannya pada laman media sosial Instagram. 

"Alhamdulillah ya Allah," tulis akun @VickyPrasetyo777

Hasil PCR Vicky Prasetyo yang diunggah di akun instagram

Sebelumnnya Vicky Prasetyo diminta tim kuasa hukumnya untuk melakukan tes swab satu hari sebelum bersidang. Hal itu dilakukan setelah mengetahui Kalina Oktarani dinyatakan positif Covid-19. 

Akibatnya sidang dengan agenda saksi yang dijadwalkan pada hari ini ditunda hingga bulan depan. Dari hasil pemeriksaan klinik, Vicky Prasetyo dinyatakan potensial Covid-19 dengan CT value gen N 32,0. 

Baca Juga: Vicky Prasetyo Siang Positif Covid-19, Sorenya Negatif

Sidang Vicky terkait kasus pencemaran nama baik yang sedianya digelar hari ini, Kamis (7/1/20210) akhirnya ditunda.

"Tadi pagi jam 9, klien kami, terdakwa Vicky Prasetyo diperiksa di klinik Jakarta Timur, hasil dari pemeriksaan terdakwa positif (Covid-19)," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2020).

 Hakim meminta bukti kalau Vicky benar terpapar Covid-19. Ramdan kemudian melakukan video call dengan dokter dan diberikan kepada hakim.

Setelah mendengar penjelasan dokter, hakim menerima alasan ketidakhadiran Vicky dan memutuskan untuk menunda sidang.

"Ketidakhadiran Vicky sudah kami terima dan dipertimbangkan ketiga-tiganya sah beralasan. Karena ini harus dengan hasil lab, kami tidak mau berandai-andai apakah dua tiga hari sembuh. Untuk itu demi semua nyamannya persidangan kami tunda agak lama," kata hakim.

Baca Juga: Positif Covid-19, Vicky Prasetyo Langsung Diinfus di Rumah

"Bisa karena isolasi 14 hari dan pemulihan sama 14 hari. Untuk itu akan kami mulai lagi hari Kamis tanggal 4 Febuari 2021 pukul 10 pagi," sambung hakim sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.

Load More