SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo harus menjalin hukuman yang diputuskan majelis hakim. Wasmad dinyatakan bersalah setelah menggelar konser dangdut pada hajatan yang ia gelar di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya acara dangdutan yang Wasmad gelar viral di media sosial. Setelah itu, penegak hukum akhirnya memproses pelanggaran protokol kesehatan oleh politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah apabila terpidana tidak mengajukan banding selama batas waktu yang diberikan.
Wasmad Edi sendiri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Meski demikian, Wasmad masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. Akan tetapi, terpidana Wasmad Edi wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Tadi Pak WES kesini, mau bayarkan denda. Tapi kita tolak. Mengingat batas operasional bank hanya sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan tadi datangnya pukul 15.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Yoanes Kardinto dilansir dari Ayosemarang.com, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebutkan, Wasmad sudah tidak mempunyai pilihan dan harus menjalani hukuman tersebut.
"Masa untuk pikir-pikir habis kemarin Selasa dan Pak WES tidak mengajukan banding. Jadi mulai hari itu, putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight