SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo harus menjalin hukuman yang diputuskan majelis hakim. Wasmad dinyatakan bersalah setelah menggelar konser dangdut pada hajatan yang ia gelar di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya acara dangdutan yang Wasmad gelar viral di media sosial. Setelah itu, penegak hukum akhirnya memproses pelanggaran protokol kesehatan oleh politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah apabila terpidana tidak mengajukan banding selama batas waktu yang diberikan.
Wasmad Edi sendiri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Meski demikian, Wasmad masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. Akan tetapi, terpidana Wasmad Edi wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Tadi Pak WES kesini, mau bayarkan denda. Tapi kita tolak. Mengingat batas operasional bank hanya sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan tadi datangnya pukul 15.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Yoanes Kardinto dilansir dari Ayosemarang.com, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebutkan, Wasmad sudah tidak mempunyai pilihan dan harus menjalani hukuman tersebut.
"Masa untuk pikir-pikir habis kemarin Selasa dan Pak WES tidak mengajukan banding. Jadi mulai hari itu, putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan