SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo harus menjalin hukuman yang diputuskan majelis hakim. Wasmad dinyatakan bersalah setelah menggelar konser dangdut pada hajatan yang ia gelar di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya acara dangdutan yang Wasmad gelar viral di media sosial. Setelah itu, penegak hukum akhirnya memproses pelanggaran protokol kesehatan oleh politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah apabila terpidana tidak mengajukan banding selama batas waktu yang diberikan.
Wasmad Edi sendiri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Banjir di Kabupaten Tegal, Ribuan Rumah Terendam
Meski demikian, Wasmad masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. Akan tetapi, terpidana Wasmad Edi wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Tadi Pak WES kesini, mau bayarkan denda. Tapi kita tolak. Mengingat batas operasional bank hanya sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan tadi datangnya pukul 15.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Yoanes Kardinto dilansir dari Ayosemarang.com, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebutkan, Wasmad sudah tidak mempunyai pilihan dan harus menjalani hukuman tersebut.
"Masa untuk pikir-pikir habis kemarin Selasa dan Pak WES tidak mengajukan banding. Jadi mulai hari itu, putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Baca Juga: Sungai Meluap, Banjir Genangi Jalan Pantura Tegal-Pemalang
Berita Terkait
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Sukatani Guncang Tegal! Konser Perdana Usai Viral Berakhir Meriah: Berkat Solidaritas Kawan-kawan
-
Puluhan Kapal Nelayan di Tegal Dilalap Si Jago Merah
-
Pantai Tegal Wangi, Menikmati Keindahan Bali yang Tersembunyi secara Gratis
-
Biodata Dedy Yon Supriyono, Pingsan saat Kampanye Akbar hingga Muntah-muntah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara