SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka tak lama lagi akan resmi memimpin Kota Bengawan. Menariknya tidak sekedar ajudan yang akan disampingnya, Paspampres akan setia mengawal ayah dari Jan Etes itu pergi.
Hal itu tentu saja menjadi sejara baru. Sebab seorang Gibran Rakabuming Raka akan terus dijaga ketat oleh pengawal presiden atau Paspampres.
Dilansir dari Solopos.com, Penyebab Paspampres melekat karena Gibran Rakabuming Raka adalah putra dari Presiden Joko Widodo. Pangawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
PP ini mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 3 poin 3 PP tersebut mengatur keluarga Presiden dan Wapres meliputi istri atau suami Presiden, anak Presiden atau Wapres, serta menantu Presiden atau Wapres mendapat pengamanan. Ini artinya tidak hanya Gibran di Solo tapi juga Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi yang terpilih menjadi Wali Kota Medan akan mendapat pengamanan dari paspampres.
Pengamanan anak dan menantu meliputi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Selanjutnya pada Pasal 10 diatur pelaksanaan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan Dikoordinasikan dengan Polri.
Ketentuan lebih lanjut pengamanan anak dan menantu itu ditetapkan Panglima TNI. Tak sampai di situ saja, Pasal 28 menyebutkan menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga.
Keselamatan Pribadi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden/ Wapres beserta keluarganya diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Tolak Jabatan Mensos dan PUPR, Eks Wali Kota Solo Jadi Tukang Las
Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.
Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI. Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.
Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluaranya. Sedangkan gangguan adalah tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu pengamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026