Namun, jikalau jalur pidana dianggap sulit digunakan untuk menggugat pasangan yang ingkar janji menikah, maka jalur perdata mungkin bisa jadi solusinya.
Ya, selain jalur pidana, bukan tak mungkin salah satu pihak menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad.
Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Dalam praktiknya, onrechtmatigedaad adalah konsep hukum yang mudah digunakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan bisa menjadi perangkap dalam hubungan berpacaran yang tak berlanjut ke pelaminan.
Dari putusan perkara ini, dapat ditarik kaidah hukum bahwa dengan tidak dipenuhinya janji untuk menikahi (seperti yang terjadi pada hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue), maka perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Sudargo, putusan Mahkamah Agung ini membuka jalan secara hukum perdata untuk menuntut pihak yang tidak menepati janji menikahi.
Kendati demikian, meski sudah ada yurisprudensi sekalipun, nyatanya tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.
Dalam salah satu putusan tertanggal 23 Februari 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat Asal.
Dalam petitumnya di tingkat pertama, Penggugat Asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat.
Baca Juga: Keluarga Membantah, Firdaus Oiwobo Bukan Paman Nadya Arifta
Namun, argumentasi Penggugat ditepis majelis. Majelis hakim agung beralasan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat Asal setelah ia berjanji akan menikahi Penggugat.
Dalam bukunya Himpunan Jurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions), Sudargo Gautama mencatat bahwa putusan 8 Februari 1986 itu mungkin yang pertama kali di Indonesia masalah tidak menepati janji untuk melangsungkan pernikahan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan diikuti keharusan membayar ganti rugi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar