SuaraJawaTengah.id - Beredar video viral di media sosial tentang seorang anak yang ditemukan warga dalam kondisi dirantai oleh orang tuanya di dapur rumah.
Peristiwa tersebut diinformasikan terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan, Senin (15/3/2021) mengatakan bahwa berkaitan dengan beredarnya video viral di media sosial tentang anak yang dirantai orang tuanya. Terkait video itu perlu kita jelaskan dan luruskan.
"Sekira dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan," ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Hasil pemeriksaan memang ditemukan seorang anak berinisial MNA (7) di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga dalam keadaan di rantai dalam rumahnya. Hal ini menjadi sangat viral dan mungkin akan menjadi suatu stigma negatif dari masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," kata kapolres.
Lebih lanjut disampaikan ada suatu cerita menarik yaitu keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.
Orang tuanya berpikir dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.
"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar," jelas kapolres.
Baca Juga: Orangtua Perantai Kaki Anak yang Tak Mau Mengemis Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai.
Di lokasi tersebut juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak tersebut saat ditinggal. Ini yang perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
"Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," kata kapolres.
Terkait itu, hari ini kita koordinasikan dengan pemerintah desa setempat dan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Agar bisa disampaikan kepada masyarakat di lingkungan untuk tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan.
Selain itu, bisa menerima kembali keluarga tersebut tinggal di rumahnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial. Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama