SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah memasifkan sosialisasi terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kalau sudah telanjur mudik itu sangat sulit untuk dikendalikan, maka edukasi ini sangat penting. Jadi, kita ingin ada sosialisasi diawal, sehingga niat untuk mudik itu tidak dilakukan. Itu lebih penting daripada nanti sudah telanjur," kata Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yulianto Prabowo dilansir dari ANTARA di Semarang, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, jika masyarakat tetap memaksakan diri untuk mudik Lebaran 2021, dikhawatirkan terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19, karena lengah dan terlalu longgar aturannya.
Oleh karena itu, pergerakan masyarakat saat mudik harus dikendalikan dan untuk penegakan hukumnya diserahkan kepada personel TNI/Polri dibantu Satpol PP.
"Bagi pemudik yang sudah telanjur sampai di kampung halaman, wajib melakukan isolasi selama 5 x 24 jam secara mandiri sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, PPKM Mikro menjadi andalan dalam antisipasi penyebaran dan penularan COVID-19."Tolong masyarakat lebih bersabar sedikit agar Covid-19 bisa dikendalikan dan jumlah kasusnya terus mengalami penurunan," kata Yulianto.
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan