SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah memasifkan sosialisasi terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kalau sudah telanjur mudik itu sangat sulit untuk dikendalikan, maka edukasi ini sangat penting. Jadi, kita ingin ada sosialisasi diawal, sehingga niat untuk mudik itu tidak dilakukan. Itu lebih penting daripada nanti sudah telanjur," kata Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yulianto Prabowo dilansir dari ANTARA di Semarang, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, jika masyarakat tetap memaksakan diri untuk mudik Lebaran 2021, dikhawatirkan terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19, karena lengah dan terlalu longgar aturannya.
Oleh karena itu, pergerakan masyarakat saat mudik harus dikendalikan dan untuk penegakan hukumnya diserahkan kepada personel TNI/Polri dibantu Satpol PP.
"Bagi pemudik yang sudah telanjur sampai di kampung halaman, wajib melakukan isolasi selama 5 x 24 jam secara mandiri sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, PPKM Mikro menjadi andalan dalam antisipasi penyebaran dan penularan COVID-19."Tolong masyarakat lebih bersabar sedikit agar Covid-19 bisa dikendalikan dan jumlah kasusnya terus mengalami penurunan," kata Yulianto.
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Rp12 Miliar Jadi Sorotan
-
Detik-detik Penampakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai OTT KPK, Sekda Bungkam
-
Mari Dapatkan Solusi Kredit Mobil dan EV Modern dari BRI KKB Melalui BRImo
-
Maknai Ramadan 1447 H, Semen Gresik Perkokoh Soliditas Karyawan Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Energi Tahun Kuda Api Dorong Transformasi Finansial