Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 17 April 2021 | 03:15 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah memasifkan sosialisasi terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021

"Kalau sudah telanjur mudik itu sangat sulit untuk dikendalikan, maka edukasi ini sangat penting. Jadi, kita ingin ada sosialisasi diawal, sehingga niat untuk mudik itu tidak dilakukan. Itu lebih penting daripada nanti sudah telanjur," kata Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yulianto Prabowo dilansir dari ANTARA di Semarang, Jumat (16/4/2021).

Menurut dia, jika masyarakat tetap memaksakan diri untuk mudik Lebaran 2021, dikhawatirkan terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19, karena lengah dan terlalu longgar aturannya.

Baca Juga: Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya

Oleh karena itu, pergerakan masyarakat saat mudik harus dikendalikan dan untuk penegakan hukumnya diserahkan kepada personel TNI/Polri dibantu Satpol PP.

"Bagi pemudik yang sudah telanjur sampai di kampung halaman, wajib melakukan isolasi selama 5 x 24 jam secara mandiri sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat," ujarnya.

Tentunya, lanjut dia, PPKM Mikro menjadi andalan dalam antisipasi penyebaran dan penularan COVID-19."Tolong masyarakat lebih bersabar sedikit agar Covid-19 bisa dikendalikan dan jumlah kasusnya terus mengalami penurunan," kata Yulianto.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Bukan Masjid Agung Demak, Ini Masjid Tertua di Jateng

Load More