SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum kejari Kota Semarang menuntut dua mahasiswa asal Semarang Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Ahya Afifudin pidana penjara 3 bulan karena diangap dengan sengaja tak mengikuti arahan yang diberikan oleh polisi.
Jaksa Luqman Edi mengatakan, berdasarkan brapa fakta yang terungkap di persidangan, dua terdakwa tersebut terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," jelas jaksa saat meembacakan amar tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).
Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah dan Salat Pada Ramadhan ke-5 di Kota Semarang
Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Arif Urut menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud. Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru.
"Dakwaan kesatu dan kedua tak memenui unsur dalam pasal yang dimaksut," kataya.
Selain itu, dakwaan ketiga tidak terdapat pelanggaran dari tindakan yang tidak sah, serta dalam dakwaan keempat tidak ada 'perintah' yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan.
"Selain itu dalam persidangan tersebut baik dari jaksa dan kepolisian tidak bisa menyebutkan kesaksian yang jelas terkait keterlibatan mahasiswa," imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam persidangan terungkap bahwa BAP dan barang bukti yang dihadirkan telah dimanipulasi dengan sedemikian rupa.
Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Kota Lama Kesawan, Bobby Gandeng BPK2L Semarang
"Beberapa kali terjadi ketidaksesuaian pendapat dari saksi dengan apa yang dituliskan di BAP," katanya.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pun tidak bisa menyebutkan secara jelas bahwa mahasiswa tersebut adalah orang yang bertanggung jawab atas kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di
depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Sebagai informasi, sidang tuntutan ini dijaga puluhan aparat kepolisian, tersebar di ruang sidang hingga di luar pengadilan.
Di samping itu, puluhan mahasiswa juga menggelar aksi solidaritas. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi desakan agar terdakwa dibebaskan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Meriahnya Kirab Budaya Dugderan Sambut Ramadan di Semarang
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Dibui Bareng Suami Gegara Korupsi, Mbak Ita Raih Upeti Rp2,4 M dari Iuran Sukarela Pegawai Bapenda Semarang
-
Ditahan KPK, Ini Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
-
Kompak Tersangka, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan