Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Mei 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mahzab Hanafiyah
Selanjutnya adalah mahzab yang memperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan sejumlah uang berdasarkan perkataan Allah dalam penggalan surat At-Taubah ayat 9 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.

Besaran Zakat dengan Uang

Di Indonesia sendiri kebijakan untuk membayar zakat fitrah sudah diatur dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang bisa dibayarkan sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.

Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. 

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat Fitrah dapat dibayarkan mulai akhir bulan Ramadhan sampai awal 1 Syawal, sedangkan untuk waktu spesifiknya adalah tidak melewati waktu magrib.

Untuk tata cara pembayaran zakat Fitrah pun caranya sangat mudah, Anda tinggal menyerahkan sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada panitia zakat fitrah yang ada di daerah masing-masing.

Di atas adalah penjelasan besaran dan cara membayar zakat Fitrah dengan uang, semoga dapat memberikan informasi baru yang bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga: Besaran Nilai Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Utama Mengeluarkannya

Load More